Berita Kapuas
Satpol PP dan Damkar Kapuas Lakukan Pengawasan Penjualan BBM Subsidi di SPBU
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas lakukan pengawasan di SPBU wilayah Kota Kualakapuas terkait penjualan BBM subsidi, jenis Pertalite dan Solar
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS – Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada langkanya disejumlah SPBU dikeluhkan warga, terutama di Kabupaten Kapuas.
Olah karenanya Satpol PP dan Damkar Kapuas lakukan pengawasan di SPBU wilayah Kota Kualakapuas terkait penjualan BBM Subsidi.
Sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas tentang penetapan Pertalite, sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi penyaluran Pertalite (JBKP) dan Bio Solar (JHT).
Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kapuas, Dwi Suprapto mengatakan, kegiatan ini berdasarkan surat perintah tugas dari Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin melakukan sosialisasi itu.
Baca juga: Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Biosolar Dibatasi, Wali Kota Palangkaraya Keluarkan Surat Edaran
Baca juga: Petugas Masih Selidiki Dugaan Kongkalikong Pelangsir BBM dengan Operator SPBU Imam Bonjol
Baca juga: Demo Soal BBM di DPRD Kalteng, GEMARA Minta Tindak Tegas Oknum Curang di SPBU
"Surat Edaran Bupati tersebut dibagikan ke SPBU yang ada di wilayah Kota Kuala Kapuas sebagai langkah sosialisasi karena Surat Edaran tersebut merupakan acuan penyaluran BBM Subsidi," katanya, Rabu (6/7/2022).
Selain itu, lanjutnya, pihaknya melakukan pengawasan terhadap pembeli dan pengguna BBM.
"Agar tidak membeli menggunakan jeriken untuk jenis BBM Subsidi," ungkapkan
Pihaknya pun juga menyampaikan kepada operator SPBU untuk mengarahkan mobil plat merah agar menggunakan bahan bakar pertamax.
"Harapannya surat edaran tersebut dapat diterapkan dengan baik di SPBU di wilayah Kota Kualakapuas," pungkasnya. (*)