Berita Palangkaraya
PMK Mulai Menurun di Kalteng, Hanya Ada 15 Kasus Aktif di Palangkaraya dan Kobar
Satgas penanganan PKM di Kalteng terus menekan kasus agar tidak menyebar ke berbagai daerah di Kalteng, data terakhir hanya 15 kasus aktif di 2 tempat
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus menekan kasus PMK agar tidak menyebar diberbagai daerah, khususnya di zona merah.
Diketahui, upaya penanggulangan kasus PMK di Kalteng mendapatkan hasil positif, kasus PMK perlahan menurun. Data terakhir disebutkan terdapat 15 kasus aktif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBPK Kalteng Falery Tuwan melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Alpius Patanan, Rabu (10/8/2022).
"Berdasarkan data kita ada 15 kasus aktif PMK, seluruhnya tersebut di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Alpius Patanan.
Menurutnya, jumlah kasus aktif mengalami penurunan. Dari 33 kasus menjadi 15 kasus. tetapi kabupaten dan kotanya bertambah, Murung Raya dan Seruyan.
Baca juga: Cegah Penularan PMK Masuk Kota Palangkaraya, Tim Gabungan Periksa Kendaraan Angkutan Hewan
Baca juga: Kebutuhan Vaksin PMK Hewan Ternak di Palangkaraya Kurang, Kuota Masih 500 Dosis
Baca juga: Kotim Masuk Zona Merah PMK, Tim Satgas Bangun Pos Penyekatan Cegah Penyebaran Virus
"Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk melakukan upaya penegakan zero case PMK sesuai arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran," jelas Alpius.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Kalteng Paturahman, menambahkan target zero case PMK di Kalteng.
“Diharapkan kepada kabupaten/kota yang masih ada kasus aktif untuk memulai upaya penanganan dalam rangka mencapai zero case,” beber Paturahman.
Berbagai upaya seperti vaksinasi terhadap hewan ternak dan melakukan penyemprotan disinfektan guna mensterilkan tempat hewan ternak rutin dilakukan untuk mewujudkan nihilnya kasus PMK. (*)