Berita Kalsel
Mengaku Keturunan Syekh, Mengancam & Bikin Gaduh di Pemakaman Pria Tabalong Diamankan
Seorang pria asal Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel diamankan petugas lantaran membuat gaduh di pemakaman seorang Syekh di Kalsel.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Seorang pria asal Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel diamankan petugas lantaran membuat gaduh di pemakaman seorang Syekh di Kalsel.
Pria yang diketahui bernama panggilan Rabi berusia 36 tahun tersebut sempat viral di media sosial, lantaran membuat gaduh di pemakaman.
Dia mengaku kepada peziarah sebagai keturunan Syekh Muhammad Nafis, sehingga membubarkan peziarah dan melakukan pengancaman sehingga akhirnya berbuntut pada pelaporan ke polisi.
Akhirnya KM alias Rabi (36), yang bikin ulah di Makam Syekh Muhammad Nafis, Desa Binturu RT 01 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel, kini masih ditangani Satreskrim Polres Tabalong
Pria yang mengaku warga Jalan Setuju Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalsel ini, sekarang menjalani proses hukum dengan jeratan pasal pengancaman.
Baca juga: Pengendalian Covid-19 Membaik, Pertumbuhan Ekonomi Kalteng Lebih Tinggi Dari Regional & Nasional
Baca juga: Kebakaran Toko di RTA Milono Palangkaraya, Diduga Akibat Korsleting Listrik Police Line Dipasang
Baca juga: Tak Respon Kerjasama Perbaikan Jalan, Bupati Kotim Ancam Larang Truk PBS Masuk Jalan Dalam Kota
Sempat beredar kabar pelaku KM alias Rabi ini disebut sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sehingga berulah membuat kegaduhan.
Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tabalong, kabar itu tersebut diketahui tidak benar sehingga proses hukum terus berlanjut.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (7/8/2022), membenarkan pelaku bukan merupakan ODGJ.
Ini didasarkan hasil serangkaian penyidikan Satreskrim Polres Tabalong mulai dari proses pendampingan dan tes psikologi kepada pelaku, belum ada terindikasi atau mengarah gangguan jiwa.
“Karena KM melakukan perbuatan kekerasan dan pengancaman secara sadar kepada korban,“ katanya.
Atas dasar itulah proses hukum terus berlanjut dan pelaku dikenakan dijerat pasal 335 ayat 1 ke-1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun.
Diketahui, setelah sempat viral di media sosial dan membuat heboh karena ulahnya di Makam Syekh Muhammad Nafis, pelaku kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong, Minggu (17/7/2022) malam, di kediamannya.
Petugas mengamankan pelaku karena adanya laporan warga dan viralnya di medsos atas perbuatan kegaduhan yang dilakukan di Makam Syekh Muhammad Nafis.
Pelaku juga malah berulah dengan membubarkan para penziarah lainnya yang saat itu sedang berada di aula Makam Syekh Nafis, Minggu (17/7/2022) sore, sekitar pukul 16.30 wita.
Ulah pelaku ini bermula saat, MY, sedang membaca doa di makam Syekh Muhammad Nafis dan sebelumnya pelaku KM telah memarkir sepeda motornya di dalam area makam.
