Berita Kaltim
Pria di Kutai Barat Kaltim Tak Berkutik Dibekuk Satreskrim Polsek Bongan Membawa 15 Paket Sabu
Pria berinisial S (30) tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskrim Polsek Bongan, Kutai Barat, Kaltim, kedapatan bawa 15 paket sabu
TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Pria berinisial S (30) tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskrim Polsek Bongan. Warga Kampung Jambuk Mamur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) kedapatan simpan sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 3,22 gram, 2 unit ponsel, 1 botol plastik, dan uang tuani sebesar Rp 250.000. Hal itu disampaikan Kapolsek Bongan Iptu Hadi Winarno.
Hadi mengatakan, S diamankan petugas pada Selasa malam (26/7) sekira pukul 21:00 WITA di jalan poros trans Kalimantan tepatnKampung Jambuk Makmurya di , Kecamatan Bongan.
"Ya, benar Anggota Satreskrim Polsek Bongan telah mengamankan tersangka S (30) warga Kecamatan Bongan. Dia ditangkap pada Selasa (26/07/22), sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Trans Kaltim RT.10 Kampung Jambuk Makmur Kecamatan Bongan," kata Kapolsek Bongan.
Baca juga: Emak-emak Nekat Jadi Kurir Sabu Dijanjikan Upah Rp 20 Juta, Rencanakan Dibawa ke Kaltim Lewat Darat
Baca juga: Transaksi di Liang Buaya Kukar, Polisi Bekuk Kurir Narkoba Bawa 9,32 Gram Sabu dan Uang Tunai
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 2 Sekawan Budak Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Dia membebrkan awal mula pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolsek juga menegaskan pihaknya akan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
“Jajaran Satreskrim Polsek Bongan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kutai Barat, ini sejalan dengan Program Kapolres Kubar (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Uandang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling rendah diatas 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kucing-kucingan Bawa Sabu, Pria di Kampung Jambuk Makmur Kubar Diciduk Satreskrim Polsek Bongan,