Berita Kaltim

Transaksi di Liang Buaya Kukar, Polisi Bekuk Kurir Narkoba Bawa 9,32 Gram Sabu dan Uang Tunai

eorang pria yang diduga menjadi kurir sabu berinisial SW (40), disergap Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar, Kaltim, sita 9.32 gram dan uang tunai

Editor: Sri Mariati
ilustrasi/tribunnews.com
Ilustrasi, Seorang pria yang diduga menjadi kurir sabu berinisial SW (40), disergap Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar. 

TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Seorang pria yang diduga menjadi kurir sabu berinisial SW (40), disergap Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 9,32 gram dan yang tunai hasip penjualan sebesar Rp 28 juta.

Pelaku disergap di Dusun Bina Harapan, Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman pada Minggu (24/7/2022).

Penangkapan pria yang tidak tamat sekolah dasar itu berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat dalam menjaga keamanan daerah.

Ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Liang Buaya.

Tanpa menunggu lama, Kasat Reskoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan dan KBO Ipda Rastra Elfra Mokat memimpin langsung penyelidikan di lokasi.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 2 Sekawan Budak Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sabu Setengah Ons Lebih dari Nunukan Tujuan Samarinda Berhasil Digagalkan Polisi

Selang beberapa jam, SW akhirnya dibekuk di sebuah rumah. Dari tersangka, ditemukan 8 poket sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp 28 juta.

“Uang sebesar itu hasil jual narkoba dari pembeli, barangnya bukan dari tersangka langsung. Dia bukan pengedar cuma ngantar punya orang lain,” kata KBO Reskoba Polres Kukar Ipda Rastra, Jumat (29/7/2022).

Saat diinterogasi SW, sudah sebanyak lima kali mengantar barang haram tersebut. Namun apesnya baru pertama kali ketahuan dan ditangkap.

Sebelum tertangkap, SW membawa sebanyak 50 poket, dengan tiap poket berisi 1 gram sabu, dengan harga per gramnya  Rp 1.650.000 dan uang tunai hasil dari penjualan narkotika.

SW mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Samarinda untuk diantarkan kepada orang yang telah memesan.

Untuk tiap poketnya SW mendapat untung Rp 150 ribu.

Untuk menjangkau desa tersebut, tersangka mengantarkan mengunakan kapal ces. Dari pengakuannya, pelanggannya hanya berada di wilayah sekitar desa.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Seorang Karyawan Swasta di Balikpapan jadi Kurir Sabu Ditangkap Usai Transaksi

“Orangnya (bos tersangka) masih daftar pencarian orang orang (DPO). Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 poket berat kotor 9,32 gram, 1 buah pipet kaca, dua sendok takar, 1 handphone, 1 dompet warna abu-abu, 1 tas selempang warna coklat, perahu warna hijau dan uang Rp 28 juta.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Satresnarkoba Polres Kukar Bekuk Kurir Sabu, 8 Poket Siap Edar dan Uang Tunai Rp28 Juta Disita, .

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved