Berita Palangkaraya
NEWS VIDEO, Seorang Kakek Tiri di Palangkaraya Tega Cabuli Cucunya Puluhan Kali Selama 5 Tahun
DP (63) seorang kakek tiri pelaku pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih di bawah umur merupakan pensiunan BUMN saat ini diamankan petugas.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Entah apa yang merasuki DP (63) pelaku pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih di bawah umur ini tega melakukan pencabulan.
Tindak asusila tersebut dilakukan selama 5 tahun, saat korban masih berusia 11 tahun.
Kasusnya di ekspos di Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya Kota Palangkaraya, Kaliamantan Tengah.
Pelaku pencabulan dihadirkan saat Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan menggelar konferensi pers.
“Pelaku merupakan kakek tiri dari korban, dimana DP ini menikah dengan nenek korban dan tinggal serumah dengan korban,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Penemuan Jenazah Pria Meninggal Tak Wajar, Petugas Polresta Palangkaraya Langsung Gelar Olah TKP
Baca juga: Pengrajin Batu Giok Murung Raya, Hasil Kerjinanya Pernah Diborong Mantan Wali Kota Palangkaraya
Baca juga: Dalam 7 Bulan Polresta Palangkaraya Tangani 9 Kasus Asusila, Orang Tua Diimbau Perketat Pengawasan
Ia menambahkan, diduga pelaku juga merupakan pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jadi pada Rabu (22/7/2022) pagi, Satreskrim Polresta Palangkaraya mengamankan tersangka DP (63).
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Kejadian ini terjadi berulang-ulang selama 5 tahun yang lalu, saat korban masih berusia 11 tahun,” ujar Kasatreskrim.
Awal kejadian ini terungkap setelah korban meneceritakan perbuatan DP pada orang tua, kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
“Perbuatan cabul yang dilakukan terhadap korban berupa, meraba payudara, memeluk, merangkul, mengusap kemaluan korban, serta memasukkan jari ke kemaluan korban,” ujar Kompol Ronny.
Guna melancarkan aksinya, pelaku merayu korban untuk dicabuli serta mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan hingga puluhan kali.
Motif pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu birahi dan sering menonton video porno melalui internet.
“Pelaku nekat melakukan tindakan cabul tersebut di rumah saat neneknya sedang pergi keluar saat rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Kompol Ronny.
Kasatreskrim menegaskan korban tidak sampai disetubuhi oleh pelaku hanya dicabuli.
Tersangka kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya di Mapolresta Palangkaraya.
“Tersangka dikenakan pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E UU 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dikarenakan pelaku merupakan keluarga korban, hukuman kurungan ditambah sepetiga,” pungkasnya. (*)