Berita Palangkaraya

Miris, Guru Ngaji di Palangkaraya Tega Cabuli 3 Murid, Modus Diajak ke WC hingga Dibayar Rp 24 Ribu

Seorang guru ngaji melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya di Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, diimingi uang Rp 24 ribu

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa saat bertanya pada pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai guru ngaji, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Lagi-lagi oknum guru ngaji harus ditahan pihak kepolisian, lantaran lakukan tindakan pencabulan pada Anak di bawah umur, Selasa (26/7/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui konferensi pers di Lobi Mapolresta Palangkaraya.

Lokasi tepatnya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (22/7/2022) lalu.

“Perkara tindak pidana pencabulan ini berdasarkan laporan tanggal 20 Juli 2022. Pelaku berinisial MA (53), berprofesi sebagai guru ngaji,” terangnya pada Tribunkalteng.com.

Oknum guru ngaji tersebut melakukan perbuatan kejinya mulai dari April 2022 hingga Juli 2022.

Terdapat 3 korban yang pertama Mawar (10) kelas 4 Sekolah Dasar (SD), Melati (11) kelas 5, dan Anggrek (11) kelas 5.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban yang pertama sebanyak 3 kali. Sedangkan korban kedua dan korban ketiga sebanyak masing-masing 1 kali,” jelas Kombes Pol Budi.

Baca juga: Guru Agama di Hulu Sungai Selatan Kalsel Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Pidana Pencabulan

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya

Saat melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka MA berpesan pada korbannya untuk tidak memberi tahukan pada siapapun.

Kemudian para korban diberikan imbalan uang, mulai dari Rp 24 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Dari perbuatan ini, petugas telah memeriksa pelaku, istri pelaku, serta para korban yang didampingi orang tuanya masing-masing,” ungkapnya.

Kapolresta menjelaskan, para korban tidak sempat disetubuhi oleh pelaku, hanya perbuatan cabul meminta dielus kemaluannya.

“Modus pelaku yakni pada saat belajar mengaji, korban dipanggil ke kamar mandi. Setelah itu pelaku melakukan tipu muslihat menyampaikan tolong bantu bapak,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.

“Mendengar hal tersebut, sebagai murid kepada ustad, anak tersebut saat dimintai bantuan mau-mau saja,” tambahnya.

Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut terungkap saat istri pelaku pergi melihat suasana langgar.

“Istri pelaku melihat langgar ramai, namun Ustadnya tidak ada. Setelah menyelidiki hal tersebut, ia menemukan pelaku di kamar mandi dengan salah satu muridnya,” jelas Kapolresta.

Baca juga: Polsek Kusan Hilir Tangkap Tiga Warga Tanahbumbu Terkait Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Selain terdapat surat yang ditulis oleh korban yang berbunyi, “Mah jangan kasih tau siapa-siapa lah, aku sama ustad ke wc disuruh pegang burung Ustad”.

Pengakuan dari surat tersebut disampaikan kepada penyidik dari korban dengan tulis tangan.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku melakukan aksinya sendirian atau tidak dibantu oleh orang lain.

Atas perbuatan tersangka MA, ia pun harus menjalani hukuman karna telah melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Serta Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp 5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved