Berita Palangkaraya

Mediasi Antar Korban dan Pelaku Pencurian Uang di Hotel Luwansa Palangkaraya Berakhir Damai

Kanit III SPKT Polresta Palangkaraya, lakukan mediasi terkait kasus pencurian yang terjadi di Hotel Luwansa

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Pelaku pencurian saat diamankan oleh anggota Satsamapta Polresta Palangkaraya, Minggu (24/7/2022) malam lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Masih ingat kasus pencurian yang dilakukan seorang pemuda, di Hotel Luwansa Palangkaraya. Kanit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangkaraya, lakukan mediasi terkait kasus tersebut.

Mediasi dipimpin oleh Kanit III SPKT, Ipda Tri Marsono di Mapolresta Palangkaraya.

Lokasi tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kanit menghadirkan korban bernama Agung Hutanarat (23) dan pelaku AR (22), yang didapati mencuri di area Hotel Luwansa tersebut.

“Mediasi dilakukan berdasarkan permintaan dan persetujuan dari pihak korban serta pelaku,” terangnya, Rabu (27/7/2022).

Hal tersebut guna menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak sampai naik ke ranah hukum.

Baca juga: Pencurian di Palangkaraya, Gondol Uang di Hotel Luwansa, Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi

Baca juga: Satreskrim Polres Bartim Amankan Napi Kasus Pencurian, Kabur Dari Rutan Tamiang Layang Sejak 2018

Diketahui AR tertangkap tangan oleh Satpam mengambil uang senilai Rp 426 Ribu.

Di mana korban merupakan tamu dari Hotel Luwansa yang tengah menginap.

“Pelaku mengambil uang tunai tersebut dari dalam dompet milik korban yang diketahui terjatuh di dalam toilet loby Hotel Luwansa,” terang Ipda Tri.

Hal tersebut pun dibenarkan berdasarkan pengakuan dari pelaku dan keterangan korban.

“Pelaku mengambil uang yang ada di dalam dompet korban, yang mana saat itu dompet Agung terjatuh di toilet hotel,” ungkap Tri.

Mediasi dilakukan dengan penulisan dan penandatanganan surat pernyataan di atas materai oleh korban dan pelaku.

Baca juga: Aksi Pencurian di Kota Palangkaraya Terekam CCTV, Maling Berhasil Gasak Uang Rp 2 Juta & Rokok

Mediasi berjalan dengan lancar, pelaku pun siap menerima sanksi dari pihak Hotel Luwansa.

Selain itu, pelaku akan mengembalikan uang milik korban yang telah diambil.

Korban pun telah memaafkan tindakan pelaku dan meminta untuk tidak mengulangi hal tersebut.

“Setelah dilakukan mediasi, pelaku dan korban pun berdamai. Kami dari kepolisian menyerahkan sisanya ke pihak hotel, karena AR berstatus sebagai pekerja hotel,” tutup Ipda Tri Marsono. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved