Berita Kalbar
Membuat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Pria di Singkawang Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Pria berinisial NAB (27) Warga Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat diamankan petugas karena menggelapkan uang & membuat laporan palsu.
TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG -Seorang pria berinisial NAB (27) warga Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat diamankan petugas.
Pria ini nekat datang ke kantor polisi kemudian mengaku korban begal bahkan berani membuat laporan palsu saat melapor ke Polsek Singkawang Timur.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata semua pengakuannya tersebut tidak benar dan hanya modus yang dilakukannya demi menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
Pihak kepolisian Polsek Singkawang Timur membenarkan adanya seorang pria yang membuat laporan palsu tersebut dan saat ii dia diamankan petugas.
Baca juga: Kejari Tapin Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi, Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dari 64 Perkara
Baca juga: Wanita Muda Penghuni Kos di Pelaihari Digiring ke Mapolsek, Tipu Pedagang Modus Uang Kembalian
Baca juga: Sengketa Lahan Warga Sabaru Palangkaraya, Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Bantu Mediasi
Berdasarkan penuturan Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, kejadian laporan palsu ini bermula saat NAB mendatangi Polsek Singkawang Timur untuk melaporkan terkait aksi pembegalan yang ia alami di Jalan Raya Singkawang Bengkayang, Kelurahan Nyarumkop, Singkawang Timur pada 31 Mei 2022.
Dalam laporan palsunya itu, NAB mengaku sedang dalam perjalanan pulang ke tempatnya bekerja seusai menagih hutang dari konsumennya.
Setibanya di TKP, ia mengaku sempat dihadang dua orang pria bertopeng dengan menggunakan sepeda motor.
Kedua pria bertopeng tersebut, NAB akui memukul kendaraannya hingga kaca sepionnya pecah dan mencekik hingga merampas uang sebesar Rp 2.635.000 yang ia bawa, kemudian kabur.
Mendengar cerita tersebut, pihak Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus pembegalan yang dilaporkan NAB.
"Namun dari hasil penyidikan, kejadian pembegalan tersebut tidak pernah terjadi," terang Kompol Raden Real Mahendra, Selasa 19 Juli 2022.
Pihak Polsek Singkawang Timur, lanjut Kompol Raden, kemudian memeriksa kembali keterangan NAB hingga ditemukan kejanggalan dari cerita tersebut.
"Berkat usaha keras petugas di lapangan dan ketelitian dalam pemeriksaan ini kami berhasil mengungkap kasus ini," terangnya.

Akibat laporan palsu tersebut, kini NAB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diancam dengan pasal 242 Ayat (1) atau/dan 220 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Seorang Warga Singkawang Mengaku Dibegal Hingga Buat Laporan Palsu ke Polisi
Jalur Tikus RI-Malaysia Rawan Penyeludupan, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Amankan Miras Ilegal |
![]() |
---|
Anak Pemilik Rumah Kaget Ingin Kencing, Pria di Putussibau Tewas Tertelungkup Dalam Bak Kamar Mandi |
![]() |
---|
Warga Jalan Kenanga Sanggau Kalbar, Kaget Ada Bayi Perempuan Dalam Kotak Depan Teras Rumah |
![]() |
---|
Kepergok Melakukan Aktifitas PETI, Dua Penambang Tanpa Izin di Mukok Sanggau Diamankan |
![]() |
---|
Narkoba di Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku dengan Barbuk Sabu dan Pil Ekstasi |
![]() |
---|