Berita Palangkaraya
236 Gram Narkoba Jenis Sabu Gagal Beredar di Sampit, BNNP Kalteng Amankan Empat Orang Tersangka
Sebanyak 236 Gram Sabu berhasil diamankan petugas BNNP Kalteng saat ingin diedarkan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Rencananya para pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sampit dan di wilayah sekitarnya.
Keempat tersangka diamankan pada 2 lokasi berbeda, pasangan suami istri atau kurir diamankan di Jalan Kuningan Selatan, Ketapang, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Sedangkan FR dan A diamankan di Gang Sadir Jalan Walter Condrad, Baamang Tengah, Baamang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,” paparnya.
Saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik bening dan 1 bungkus sedang plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 235 Gram.
Serta dari tersangka FR berhasil diamankan pula narkotika jenis sabu seberat 1,23 Gram, jika ditotal seberat 236,23 Gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 4 unit gawai, 1 buah mobil, uang tunai sebanyak Rp 11,6 Juta, dan 2 tas selempang.
Keempat tersangka tersebut pun tak berdaya saat dihadirkan pada acara pers rilis dan pemusnahan.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba bagi ASN & PTT Lingkup BPBD Kota Palangkaraya
Baca juga: Bawa Narkoba Dalam Mobil Diduga Hasil Penggelapan, Pria Asal Desa Solan Tabalong Diamakan
Kini para tersangka jaringan Sampit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (I) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)