Berita Kaltim
Selama 7 Bulan Satresnarkoba Polres Paser Ungkap 32 Kasus Narkoba, Didominasi Usai Produktif
Kerja keras selama 7 bulan di 2022 ini membuahkan hasil oleh Satreskoba Polres Paser, 32 kasus berhasil diungkap, tersangka didominasi usia produktif
TRIBUNKALTENG.COM, TANA PASER – Kerja keras selama 7 bulan di 2022 ini membuahkan hasil oleh Satresnarkoba Polres Paser, berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras.
Sebanyak 50 tersangka dari 32 kasus narkotika yan diungkap Polres Paser, terhitung sejak Januari hingga Juli 2022 di seluruh Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sedangkan untuk golongan umur yang mendominasi para tersangka ini bisa dibilang produktif, yakni mulai dati 20 hingga 40 tahun.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, puluhan tersangka tersebut terdiri dari 48 laki-laki dan 2 perempuan.
"Usianya juga berbeda-beda, mulai dari umur 20 sampai 40 tahun yang terdiri dari bandar, pengedar dan pengguna yang didominasi oleh wiraswasta sebanyak 18 tersangka," terang Yulianto.
Baca juga: ASN Kukar Terlibat Narkoba Terancam Diberhentikan Tak Hormat, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Jadi Pengedar Narkoba di Balikpapan, Polisi Sita 10 Paket Sabu dan Uang
Sementara untuk pengangguran sebanyak 12 tersangka, swasta 10 tersangka, pelajar 6 tersangka, pedagang 3 tersangka dan buruh 1 tersangka.
Jumlah kasus dan tersangka terbanyak terjadi pada Juni tahun ini, hingga menjaring 2 orang perempuan.
"Kasus terbanyak kami ungkap pada Februari dan Juni, masing-masing 9 dan 11 tersangka, dan terendah pada Januari sejumlah 2 kasus dengan 7 tersangka," bebernya.
Yulianto menambahkan, dari jumlah kasus tersebut Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 109 paket dengan berat 91,02 gram dan 19.837 butir obat keras jenis yurindo, serta uang tunai senilai Rp19.191,000.
"Untuk kasusnya didominasi sabu, Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan sementara beberapa barang bukti lainnya belum guna keperluan pembuktian persidangan," tambah Yulianto.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Residivis Sabu Ditangkap di Desa Harapan Baru oleh Satresnarkoba Polres Paser
Sementara, memasuki semester kedua atau hingga pertengahan Juli 2022, Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan 6 tersangka dengan jumlah 6 kasus.
"Brang bukti berupa sabu 25 paket seberat 15,46 gram serta 40 butir ekstasi juga 4 paket pecahan inex seberat 2,37 gram, dan uang sebesar Rp13.850,000," ungkap Kasat Reskoba Polres Paser.
Jumlah barang bukti tersebut menjadi hasil tangkapan terbesar sejak satu semester hingga pertengahan Juli 2022.
Dijelaskan, peredaran narkoba memang masih marak terjadi sehingga perlu adanya kesawapadaan dan menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Paser.
"Terbukti dari beberapa kasus yang kami ungkap, barang bukti cukup besar. Peredaran narkoba sudah merambah hingga ke pedesaan, ini patut diwaspadai masyarakat agar turut mengawasi," tutup Yulianto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Satreskoba Polres Paser Sudah Ungkap 32 Kasus Narkotika Dengan 50 Tersangka.
