Berita Kaltim

Alami Trauma, Bocah Lelaki Berumur 5 Tahun di Bontang Kaltim Jadi Korban Kekerasan Asusila Ayah Tiri

Seorang bocah yang masih berumur 5 tahun di Bontang Barat, Kalimantan Timur menjadi korban kekerasan asusila dilakukan ayah tirinya, korban trauma

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI / TRIBUN LAMPUNG
bocah yang masih berumur 5 tahun di Bontang Barat, Kalimantan Timur menjadi korban kekerasan asusila yang diduga dilakukan sang ayah tirinya. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Seorang bocah yang masih berumur 5 tahun di Bontang Barat, Kalimantan Timur menjadi korban kekerasan asusila yang diduga dilakukan sang ayah tirinya.

Atas perbuatan yang dilakukan ayahnya berinisial Lo (45) korban mengalami trauma.

Hingga saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan kepolisian di Mako Polres Bontang.

Sementara itu, bocah balita itu kini sedang diungsikan ke rumah aman di bawah naungan UPTD Tim Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPPA).

Korban terus mendapatkan pendampingan dan pemulihan atas psikologinya.

Sebelumnya, seorang ayah tiri di Bontang melampiaskan nafsu bejatnya ke anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun.

Lo yang merupakan warga Bontang Barat, diketahui belangnya setelah ibunya memandikan korban.

Baca juga: Desa Tumbang Samba Katingan Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tengah

Baca juga: Seorang Ayah di Berau Tega Lakukan Tindak Asusila ke Anak Tirinya, Pelaku Terancam 15 Tahun di Bui

Sebab saat dimandikan, koban merintih kesakitan saat dibasuh di bagian tubuh belakang.

Mengetahui hal itu, ibu korban pun langsung melaporkan perbuatan Lo ke Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, kini tersangka Lo telah diamankan.

Lo dijemput polisi di tempatnya bekerja pada Kamis (14/7/2022) kemarin.

“Sudah kita amankan terduga pelaku pencabulan anak. Kini Lo masih menjalani pemeriksaan polisi di Mako Polres Bontang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).

Akibat perbuatanya, terduga pelaku pun terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

Dapat Pendampingan dari DPPKB Bontang

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved