Berita Kaltim

Seorang Buruh di Gunung Sari Ilir Balikpapan Digerebek Polisi saat Isap Sabu di Rumahnya

Seorang buruh harian lepas berinial IR (40) digerebek personel Satresnarkoba POlresta Balikpapan, Kaltim saat tengah asyik isap sabu di rumahnya

Editor: Sri Mariati
ilustrasi/tribunnews.com
Ilustrasi, Seorang buruh harian lepas berinial IR (40) digerebek polisi karena saat isap narkoba jenis sabu di rumahnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Seorang buruh harian lepas berinial IR (40) harus merasakan dinginya jeruji besi. Lantaran kedapatan sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu di rumahnya.

Warga Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Balikpapan tak berkutik saat digerebek personel Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Selasa (5/7/2022) lalu.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga sekitar, dirinya sudah dicurigai karena kerap kali melakukan transaksi barang haram tersebut.

Berbekal laporan tersebut setelah petugas lantas menyelidiki dan menggerebek kediaman IR dirinya dibekuk.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda saat digerebek, IR kedapatan tengah mengonsumsi sabu.

Baca juga: Pria Karang Anyar Tarakan Bawa Sabu Dalam Kaleng Susu Bayi, Barbuk Berasal dari Tawau Malaysia

Baca juga: Penyelundupan Sabu Dalam Daging Sapi Gulai ke Lapas Narkotika Samarinda Kaltim Berhasil Digagal

"Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari IR kami temukan barang bukti pipet kaca berisi serbuk diduga narkotika," ujarnya, Kamis (14/7/2022).

Di samping itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa bong yang dibuat menggunakan bekas botol plastik dan ponsel.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Roganda, IR kerap mendapatkan suplai barang haram tersebut dari seseorang lain berinisial HR (34), warga Balikpapan seharga Rp 150 ribu per gram.

Di mana HR sendiri pun sudah dalam pengamanan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Emak 5 Anak di Bontang Kaltim Diduga Jual Sabu Dibekuk

Atas perbuatannya, IR berikut barang bukti diamankan menuju Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

"Untuk tersangka IR, kami persangkakan lewat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kepergok Konsumsi Sabu di Rumahnya, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved