Berita Kaltim

Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Emak 5 Anak di Bontang Kaltim Diduga Jual Sabu Dibekuk

IRT beranak lima di Bontang, Kaltim berinisial NA (38) ditangkap Polisi karena kedapatan menjual sabu, diduga perempuan tersebut pengedar

Editor: Sri Mariati
Ilustrasi/
Ilustrasi, emak anak lima ditangkap polisi di Bontang Kaltim, kedapatan jual narkoba jenis sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Apes nasib seorang ibu rumah tangga (IRT) beranak lima di Bontang, Kalimanan Timur (Kaltim) berinisial NA (38), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dirinya ditangkap lantaran diduga menjual narkoba golongan I jenis sabu, NA diamankan setelah aksinya ketahuan polisi menyamar sebagai pembeli sabu, Selasa (12/7/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tato Tri Haryanto mengatakan, aktivitas warga Loktuan itu sudah masuk radar polisi beberapa hari terakhir.

"Kami tangkap dia seorang pengedar, tersangka adalah IRT dengan lima anak," kata AKP Tatok Tri Haryanto, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Residivis Sabu Ditangkap di Desa Harapan Baru oleh Satresnarkoba Polres Paser

Baca juga: Narkoba di Kaltim, 3 Orang di Desa Sumber Sari Kukar Digerebek Polisi saat Asyik Isap Sabu

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Seorang Karyawan Swasta di Balikpapan jadi Kurir Sabu Ditangkap Usai Transaksi

Dari hasil tangkapan itu, polisi mendapat barang bukti satu paket sabu 0,36 gram.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.

Tersangka pun terancam dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ibu Beranak 5 di Bontang Diduga Jual Barang Haram, Kini Terancam Dipenjara 20 Tahun. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved