Berita Kalsel
Kades Sumbersari Sungai Loban Diamankan Petugas, Diduga Terlibat Pencurian Buah Sawit
Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban, berinisial Turahyo (34), ditahan Satreskrim Polres Tanahbumbu karena diduga terlibat kasus pencurian.
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN - Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban, berinisial Turahyo (34), ditahan Satreskrim Polres Tanahbumbu.
Dia diduga terlibat dalam kasus pencurian buah sawit atau tandan buah segar (TBS) Sawit yang dilaku 7 orang pelaku.
Saat ini kades tersebut masih menjalani proses hukum di Polres Tanahbumbu Kaimantan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mangkap 7 orang yang diduga disuruh kades tersebut memanen sawit secara illegal, belakangan muncul nama kades terlibat dalam pencurian tersebut.
Baca juga: KPU Kalteng Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih, Luas Geografis & Data Ganda Masih Jadi Kendala
Baca juga: Kecelakaan di Palangkaraya, Pejalan Kaki Korban Tabrak Lari Depan Hotel Global Usai Keluar Makan
Baca juga: Pembangunan Sirkuit Balap Sepeda Dunia Dipercepat, Pemprov Kalteng Targetkan 2 Minggu Selesai
Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban, Turahyo (34) tersebut ditahan Satreskrim Polres Tanahbumbu untuk mempermudah proses penyidikan kasus pencurian buah sawit tersebut.
Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dijemput tim gabungan yaitu Resmob Polda Kalsel, Banjarbaru dan Tanahbumbu di Banjarbaru pada 5 Juni 2022.
Saat itu, Turahyo menginap di rumah temannya di Banjarbaru, dan saat sedang makan siang, tim resmob gabungan datang menjemputnya.
Pantauan banjarmasinpost.co.id pada Kamis (7/7/2022) di ruang penyidik, Turahyo diperiksa penyidik.
Saat dimintai komentar oleh media, Turahyo memilih diam dan menunggu pengacaranya.
"Nanti saja, biar PH saya yang jelaskan soal ini. Saya tidak bisa ngomong," katanya.
Sementara itu, Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap kepala desa yang menjadi pesuruh 7 tersangka lainnya yang mencuri sawit di Desa Sumbersari.
Pencurian tersebut, terjadi dilahan plasma PT Sajang Healang Kecamatan Sungai Loban.
Warga yang menangkap 7 pencuri sebelumnya, menyebutkan disuruh oleh Kades Turahyo.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya dikembangkan, hingga akhirnya Turahyo ditangkap," katanya.
Sebelum ditangkap, pihak penyidik sempat memberikan surat pemanggilan pertama, namun tidak hadir hingga akhirnya diberikan surat pemanggilan kedua, ingin dibawa namun sudah tidak ada di rumahnya.
Tim resmob gabungan akhirnya menemukan tempat Turahyo di rumah temannya di Banjarbaru.
"Saat penangkapan, pelaku sedang makan siang di rumah temannya. Setelah itu langsung dibawa ke Polres Tanahbumbu untuk proses lebih lanjut," katanya.
Dari perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sekadar diketahui, Turahyo Kades Sumbersari sudah dinonaktifkan sementara oleh Bupati Tanahbumbu karena desakan warga akibat keterlibatannya dalam pencurian sawit plasma masyarakat beberapa waktu lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diduga Dalangi Pencurian Sawit. Kades Sumbersari Tanbu Diringkus Resmob Gabungan di Banjarbaru