Berita Kalsel
Mengancam Hingga Membujuk Rayu, Paman di Tanahbumbu Tega Rudapaksa Ponakan Berulang Kali
Seorang paman diamankan merudapaksa ponakan perempuannya sendiri yang masih berusia 16 tahun saat meginap di rumahnya yang dilakukannya berkali-kali.
Editor:
Fathurahman
Ilustrasi/tribunlampung.com
Seorang lelaki di Tanahbumbu Kalimantan Selatan tega menodai keponakan masih di bawah umur ketika menginap di rumahnya. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat sang istri tertidur pulas. Korban masih berusia 16 tahun di bujuk rayu shingga tidak bisa menolak ajakan pelaku karena di bawah ancaman, padahal pelaku adalah pamannya sendiri.
Iming-iming itu selalu diberikan lantaran korban dari keluarga yang kekurangan sehingga dengan alasan tersebut, korban melayani pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Imingi-iming Uang dan Kuota Internet, Jadi Modus Paman di Tanbu Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur
Rekomendasi untuk Anda