Berita Palangkaraya

Cegah Penularan PMK, Syarat Distribusi Hewan Diperketat Masih Ditemukan Sapi Tanpa Dokumen Lengkap

Distribusi hewan ternak seperti sapi dan kambing semakin diperketat setelah adanya  penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyebar hingga ke Kalteng.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
zoom-inlihat foto Cegah Penularan PMK, Syarat Distribusi Hewan Diperketat Masih Ditemukan Sapi Tanpa Dokumen Lengkap
Sumardi untuk Tribunkalteng.com
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangkaraya, Sumardi.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Persyaratan distribusi hewan ternak seperti sapi dan kambing  dan hewan lainnya semakin diperketat setelah adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyebar hingga ke Kalteng.

Adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, membuat suplai hewan ternak harus melalui beberapa tahapan sebelum akhirnya disebar dan dijual.

Hal tersebut dilakukan melihat wabah tersebut cukup berbahaya bagi hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Seperti karantina, pengecekan kesehatan, hingga dokumen penunjang pengeluaran hewan ternak pun kini sangat diperlukan.

Terlebih hewan ternak yang akan dikirim dari daerah zona hijau atau bebas PMK.

Baca juga: Dongkrak Ekonomi Lokal, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Skala Nasional di Palangkaraya

Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Kesmavet Menduga Terdapat 113 Hewan Terjangkit PMK di Kota Palangkaraya

Baca juga: Hari Raya Kurban Tanpa Bungkus Plastik, Wali Kota Palangkaraya Minta Panitia Sediakan Bakul Purun

Banyaknya persyaratan tersebut, membuat beberapa oknum menghalalkan segala cara guna menyuplai hewan ternaknya.

Dengan  tetap melakukan pengiriman hewan ternak tanpa izin dengan sembunyi-sembunyi dengan persyaratan tidak lengkap.

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangkaraya, Sumardi membenarkan hal tersebut.

“Beberapa penyuplai, tak mengindahkan peraturan yang berlaku terkait pengiriman hewan ternak saat ada wabah PMK jelang Idul Adha 1443 Hijriah,” terangnya, Senin (4/7/2022).

“Masih banyak hewan ternak yang dikirim dengan cara sembunyi-sembunyi, yang dibawa dari zona merah untuk stok qurban,” lanjutnya.

Bagi para pengirim tersebut, dokumen dan persyaratan yang berlaku saat PMK mewabah dianggap ribet.

“Jadi para pengirim tersebut tidak memiliki dokumen yang telah ditetapkan, bahkan tidak melapor pada pihak terkait,” terang Sumardi.

Jelas hal tersebut memiliki dampak yang cukup besar, terlebih saat adanya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Akibatnya ada beberapa tempat yang suspek PMK, kita duga terjangkit PMK dilihat dengan adanya gejala-gejala klinis pada hewan ternak tersebut,” ujar Sumardi.

Hewan yang diduga terjangkit, akan dilaporkan pada Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSHIKNAS).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved