Berita Kalbar
Polres Sintang Amankan 3 Budak Narkoba, 2 Saudara Kembar Kompak Jadi Pengedar Sabu
Anggota Satresnarkoba Polres Sintang Kalbar berhasil menangkap 3 budak narkoba, 2 orang diantaranya adalah saudara kembar, Minggu (19/6/2022) lalu
TRIBUNKALTENG.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Sintang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap tiga orang budak narkoba. Dua orang diantaranya adalah saudara kembar.
Kakak beradik tersebut berinisial AL dan AA, ditnagkap pada Minggu (19/6/2022) di Jalan Masuka Darat, Kapuas Kanan Hilir, Sintang.
Sebanyak 12 klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 12,38 gram diamankan sebagai barang bukti.
"Mereka sama-sama pengedar," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, Rabu (29/6/2022).
Laporan Masyarakat
Tertangkapnya saudara kembar ini bermula dari laporan masyarakat jika AA dan AI ada memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada hari Minggu, (19/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sintang menangkap AA dan AI di Jalan Masuka Darat.
"Dari hasil pemeriksaan handphone AA baru saja meletakan narkotika jenis sabu diselipkan di pohon sawit Jalan Masuka," ujar Tommy.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Dalam Lapas Singkawang
Disaksikan ketua RT setempat, AA diminta menunjukan tempat dan barang bukti disimpan di pohon sawit. Ditemukan satu bungkus rokok berisi satu klip plastik tranparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan rumah saudara kembar tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong hitam berisi dompet kecil warna biru berisikan 11 sebelas klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti narkoba, ditemukan pula timbangan digital warna silver dan buku catatan penjualan.
"Hasil pemeriksan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dari AJ yang berada di Pontianak. Narkotika jenis sabu didapat tersangka sudah diletakkan di Ruko kosong Jalan YC Oevang Oeray Sintang yang diduga diletakkan oleh kurir AJ yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas," ungkap Tommy.
Tujuan kepemilikan sabu tersangka hanya ditugaskan oleh AJ untuk meletakkan sabu di mana diperintahkan oleh AJ. Setiap meletakkan sabu tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 50.000.
"Barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 7,84 Gram, untuk dihadirkan dipersidangan sebesar 1,73 Gram," jelas Tommy.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, 31 Kg Sabu Dimusnahkan, Diduga Ada Indikasi Produksi Sabu di Malaysia
Bukan Pemain Baru
Keduanya diketahui bukan pemain baru, satu dari kakak beradik itu bahkan pernah mendekam di penjara.
"Tersangka A selama ini menjadi target operasi kita. Dia menerima barang dari Pontianak. Tersangka A sudah pernah masuk penjara. Udah keluar dari penjara sekitar 3 tahun lalu. Adiknya mengajak abangnya yang merupakan kembarannya," kata Kasatres Narkoba Polres Sintang, IPTU Aritonang, Rabu (29/6/2022).
Selain menangkap kakak beradik yang tak lain saudara kembar, Satresnarkoba Polres Sintang juga menangkap pria berinisial HAM di Jalan Ady Irwan, Kapuas Kanan Hulu. Dia juga seorang pengedar.
Dari tangan tersangka, diamankan empat bungkus plastik narkoba jenia sabu seberat 80,70 gram.
Target Sat Resnarkoba Sintang
Tertangkapnya HAM berawal dari penangkapan NUR pada 9 Juni 2022 di Desa Martiguna. Dari tangan NUR ditemukan barang bukti satu klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu. Pada waktu yang sama petugas juga melakukan penangkapan terhadap HAM yang merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Sintang.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, uang sebesar Rp 3 juta," ujar Tommy.
Menurut Tommy, tujuan kepemilikan sabu tersangka HAM untuk dijual dengan harga Rp. 1.200.000. Keuntungan setiap gram tersangka dapat sebesar Rp. 450.000, jadi harga beli kepada bandar yang berada di Pontianak sebesar Rp750.000. "Barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 72,70 gram, untuk dihadirkan dipersidangan sebesar 6,05 gram," jelasnya.
"Ketiga orang ini gak berkaitan, karena punya jaringan masing-masing. Ada yang dikirim melalui jasa bus, ada yang melalui kurir," ujar Aritonang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Sintang Amankan Tiga Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Saudara Kembar.