Berita Kalbar
Polres Sintang Amankan 3 Budak Narkoba, 2 Saudara Kembar Kompak Jadi Pengedar Sabu
Anggota Satresnarkoba Polres Sintang Kalbar berhasil menangkap 3 budak narkoba, 2 orang diantaranya adalah saudara kembar, Minggu (19/6/2022) lalu
TRIBUNKALTENG.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Sintang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap tiga orang budak narkoba. Dua orang diantaranya adalah saudara kembar.
Kakak beradik tersebut berinisial AL dan AA, ditnagkap pada Minggu (19/6/2022) di Jalan Masuka Darat, Kapuas Kanan Hilir, Sintang.
Sebanyak 12 klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 12,38 gram diamankan sebagai barang bukti.
"Mereka sama-sama pengedar," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, Rabu (29/6/2022).
Laporan Masyarakat
Tertangkapnya saudara kembar ini bermula dari laporan masyarakat jika AA dan AI ada memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada hari Minggu, (19/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sintang menangkap AA dan AI di Jalan Masuka Darat.
"Dari hasil pemeriksaan handphone AA baru saja meletakan narkotika jenis sabu diselipkan di pohon sawit Jalan Masuka," ujar Tommy.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi Dalam Lapas Singkawang
Disaksikan ketua RT setempat, AA diminta menunjukan tempat dan barang bukti disimpan di pohon sawit. Ditemukan satu bungkus rokok berisi satu klip plastik tranparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan rumah saudara kembar tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong hitam berisi dompet kecil warna biru berisikan 11 sebelas klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti narkoba, ditemukan pula timbangan digital warna silver dan buku catatan penjualan.
"Hasil pemeriksan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dari AJ yang berada di Pontianak. Narkotika jenis sabu didapat tersangka sudah diletakkan di Ruko kosong Jalan YC Oevang Oeray Sintang yang diduga diletakkan oleh kurir AJ yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas," ungkap Tommy.
Tujuan kepemilikan sabu tersangka hanya ditugaskan oleh AJ untuk meletakkan sabu di mana diperintahkan oleh AJ. Setiap meletakkan sabu tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 50.000.
"Barang bukti yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 7,84 Gram, untuk dihadirkan dipersidangan sebesar 1,73 Gram," jelas Tommy.
Baca juga: Narkoba di Kalbar, 31 Kg Sabu Dimusnahkan, Diduga Ada Indikasi Produksi Sabu di Malaysia
Bukan Pemain Baru