Opini: Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Anak Dalam Perkara Pidana

ANAK adalah seorang yang masih di bawah umur 18 tahun, yang belum dewasa dan belum pernah kawin.

Tayang:
Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Bunga Humaero Raharti, SH 

Dalam hal anak sebagai saksi tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan persidangan, Hakim dapat memerintahkan anak saksi di dengar keteranggannya melalui:

Di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan di daerah hukum setempat dengan dihadiri oleh penyidik atau penuntut umum dan advokat atau pemberi jasa hukum lainnya; atau

Melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dengan didampingi oleh orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lainnya.

Proses sidang pada sistem peradilan pidana anak tidak mengharuskan anak saksi untuk selalu hadir di ruangan persidangan.

Kedudukan anak sebagai saksi dalam perkara pidana telah diakui dalam peraturan perundang-undangan, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana karena anak tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, oleh karena itu keterangan anak saksi hanya dipergunakan sebagai petunjuk tambahan alat bukti sah lainnya ataupun untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara pidana. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved