Opini: Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Anak Dalam Perkara Pidana
ANAK adalah seorang yang masih di bawah umur 18 tahun, yang belum dewasa dan belum pernah kawin.
Opini oleh: Bunga Humaero Raharti, SH
ANAK adalah seorang yang masih di bawah umur 18 tahun, yang belum dewasa dan belum pernah kawin. Pada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai batasan umur berbeda-beda.
Perbedaan tersebut bergantung dari sudut manakah pengertian anak dilihat dan ditafsirkan.Hal itu tentu ada pertimbangan aspek psikis yang menyangkut kematangan jiwa seseorang. Seorang anak dalam menjalani kehidupannya pasti akan melalui berbagai fase tahapan kehidupan.
Salah satu fase yang akan dilalui oleh anak adalah fase remaja /adolescent,fase tersebut merupakan suatu proses transisi perpindahan dari fase anak-anak menuju fase dewasa.
Pada fase ini tingkat kematangan emosi anak belum sepenuhnya stabil, sehingga anak sebagai mahluk sosial dalam kehidupan sehari-harinya dapat saja melakukan perbuatan yang melanggar hukum ataupun berhadapan dengan hukum.
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) penanganannya telah diatur dalam beberapa instrumen hukum internasional yaitu Konvensi Hak Anak.
Di Negara Indonesia sendiri memiliki peraturan khusus untuk memberikan perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum melalui peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, selain itu Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berupaya mengatur tata cara pemenuhan hak anak.
Kedudukan anak ketika berhadapan dengan hukum tidak hanya menjadi pelaku atau korban saja, namun sering kali anak menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana. Anak yang menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana disebut adalah anak saksi.
Lahirnya peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membuat peradilan anak semakin nyata, sebab dalam peraturan ini memisahkan anak pelaku, saksi, dan korban.
Peraturan ini memberikan secara jelas mengenai perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara pidana, sebagaimana yang diketahui bahwa anak saksi mempunyai peran penting dalam mengungkap suatu perkara pidana.
Anak yang menjadi saksi dalam sebuah tindak pidana bisa saja mengalami trauma yang mendalam sehingga dalam memberikan kesaksian tentang tindak pidana yang terjadi akan mengalami beberapa kendala, oleh sebab itu diperlukan cara khusus untuk menghadapi anak saksi dalam memberikan keterangan.
Keberadaan anak sebagai saksi dalam sistem peradilan pidana anak, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Bab VII Pasal 89 sampai dengan Pasal 91, Pasal 89 menjelaskan bahwa Anak Korban atau Anak Saksi berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah hak-hak Anak Korban atau Anak Saksi diantaranya adalah, mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Lembaga maupun di luar Lembaga; mendapatkan jaminan keselamatan, baik fisik, mental, sosial; dan mendapatkan kemudahan mengakses informasi mengenai perkembangan perkara.
Anak sebagai salah seorang saksi dalam perkara pidana berarti keterangannya menjadi barang bukti, adapun kecendrungan kesaksian anak dapat merugikan pelaku dan menguntungkan korban, oleh sebab itu anak bisa saja terancam keberadaannya oleh pihak lain yang merasa dirugikan karena kesaksian anak tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan yang nyata bagi anak terhadap kesaksiannya maka Undang-Undang SPPA memberikan keleluasaan bagi saksi anak dalam memberikan keterangan di persidangan melalui Pasal 58 Ayat (1) menyatakan bahwa pada saat memeriksa Anak Korban dan/atau anak saksi, Hakim dapat memerintahkan agar anak dibawa keluar ruang sidang; (2) Pada saat pemeriksaan anak korban dan/atau anak saksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), orang tua/wali, advokat, atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/foto-opini-saksi-anak.jpg)