Berita Kaltim

Sopir Truk Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU

Kasus perkara kecelakaan maut Simpang Rapak Balikpapan digelar dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan, sopir truk dituntut 12 tahun penjara

Editor: Sri Mariati
CCTV Dishub Balikpapan
Tangkapan layar rekaman CCTV kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/1/2022). 

Handayana menyebut, terdakwa sendiri sudah mengakui kesalahannya. Di mana ia secara lalai mengemudikan kendaraan dengan muatan berlebih dan menggunakan dokumen izin mengemudi palsu.

Kedua, lanjut dia, terdakwa mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga sehingga perlu mendapat keringanan.

"Dia tulang punggung keluarga. Ditambah dia juga masih punya dua anak yang masih kecil," imbuhnya.

Dan ketiga, Handaya membeberkan, terdakwa meminta maaf kepada seluruh korban, baik korban jiwa hingga korban yang merugi secara materil.

Di mana agenda selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Senin (4/7/2022) mendatang di PN Balikpapan.

"Untuk agenda selanjutnya tanggal 4 Juli 2022 akan kita dengar putusan oleh Majelis Hakim," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, Sopir Truk Kecelakaan Maut Simpang Rapak Sempat Minta Keringanan Hukuman, .

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved