Berita Kaltim

Sopir Truk Kecelakaan Maut Simpang Rapak Balikpapan Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU

Kasus perkara kecelakaan maut Simpang Rapak Balikpapan digelar dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan, sopir truk dituntut 12 tahun penjara

Editor: Sri Mariati
CCTV Dishub Balikpapan
Tangkapan layar rekaman CCTV kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/1/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKKPAPAN – Perkara kecelakaan maut Simpang Rapak Balikpapan beberapa bulan lalu memasuki babak baru. Setelah menggelar sidang beberapa kali.

Akhirnya pada pada Senin (27/6/2022) lalu di Pengadilan Negeri Balikpapan, yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang sopir truk MA (48)

Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan membacakan tuntutan dakwaan primer berdasarkan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 263 KUHP dalam dakwaan subsidaritas penuntut umum.

Terpisah, Kepala Kejari Balikpapan, Ardiansyah melalui Kasipidum Kejari Balikpapan, Handayana menjelaskan, dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Laka Maut Simpang Rapak Balikpapan Menewaskan 5 Orang, Ini Pengakuan Sopir Truk Tronton

"Kami menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka berat," papar Handayana, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, terdakwa MA dinyatakan bersalah setelah terbukti dengan sengaja menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian.

Handaya merincikan, pasal yang dilayangkan terhadap terdakwa mengacu pada tiga ayat dari Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya ayat (5), ayat (4), dan ayat (3).

"Di mana kita tuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 12 tahun dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Handayana.

Baca juga: Berulang Kali Terjadi, Berikut Sederet Kecelakaan Maut di Tanjakan Simpang Rapak Balikpapan

Berikutnya, lanjut dia, Majelis Hakim PN Balikpapan akan membacakan putusan setelah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari terdakwa MA.

Di mana agenda selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Senin (4/7/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang perkara kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan, Senin (27/6/2022) lalu, saat mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU

Terdakwa berinisal MA (48) meminta keringanan.

Pengajuan keringanan tersebut dikemukakan terdakwa secara lisan yang memuat sedikitnya tiga poin pembelaan.

"Pada agenda sidang, terdakwa menyatakan pembelaannya. Pada intinya terdakwa minta keringanan dan mengakui kesalahannya," sebut Handayana.

Secara umum, dasar permintaan keringanan tersebut lantaran terdakwa tak mempersulit jalannya persidangan. Dimana hal tersebut merupakan bentuk penyesalan dari dirinya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Terekam CCTV, Truk Seruduk Mobil-Motor saat Lampu Merah, 5 Tewas

Handayana menyebut, terdakwa sendiri sudah mengakui kesalahannya. Di mana ia secara lalai mengemudikan kendaraan dengan muatan berlebih dan menggunakan dokumen izin mengemudi palsu.

Kedua, lanjut dia, terdakwa mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga sehingga perlu mendapat keringanan.

"Dia tulang punggung keluarga. Ditambah dia juga masih punya dua anak yang masih kecil," imbuhnya.

Dan ketiga, Handaya membeberkan, terdakwa meminta maaf kepada seluruh korban, baik korban jiwa hingga korban yang merugi secara materil.

Di mana agenda selanjutnya dijadwalkan bergulir pada Senin (4/7/2022) mendatang di PN Balikpapan.

"Untuk agenda selanjutnya tanggal 4 Juli 2022 akan kita dengar putusan oleh Majelis Hakim," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, Sopir Truk Kecelakaan Maut Simpang Rapak Sempat Minta Keringanan Hukuman, .

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved