Berita Kalsel
Naik Mobil Bawa Sabu 4,86 Gram, Pria HSS Diamankan BNNK Tabalong di Jalan Simpang Tiga Baco
BNNK Tabalong Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria membawa narkotika jenis sabu, Minggu (26/6/2022) sore, sekitar pukul 17.30 wita.
"Setelah kami dalami anak kecil itu tidak ada kaitannya dan dikembalikan ke keluarga, tetapi yang perempuan setelah dites urine positif dan ini akan kami tangani untuk dikirim ke klinik rehabilitasi untuk jalani pengobatan," tegasnya.
Baca juga: Digeledah Polisi di Rumah, IRT di Balangan Kalsel Terbukti Simpan Satu Paket Sabu
Sedangkan MJ dengan terpenuhinya unsur pidana maka ditetapkan menjadi tersangka dan harus proses hukum hingga nanti menjalani persidangan.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan nakotika golongan jenis sabu,"katanya
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dicegat BNNK Tabalong Saat Kendarai Mobil di Kelua, Pria HSS Terbukti Bawa 4,86 gram Sabu