Berita Kalbar
50 Paket Sabu 33,2 Gram Dimusnahkan, Tersangka SA Diamankan di Pondok Singkawang Selatan
Sebanyak 50 Paket Sabu 33,2 Gram Dimusnahkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Singkawang, Kalimantan Barat.
TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG - Sebanyak 50 Paket Sabu 33,2 Gram Dimusnahkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Singkawang, Kalimantan Barat.
Barang haram tersebut disita dari tersangka Inisial SA di sebuah Pondok di Jalan Kaliasin Dalam Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang Bukti Narkotika sebanyak 50 paket dengan berat keseluruhan 34,3 Gram.
Kemudian oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang, barang haram tersebut dilaksanakan pemusnahan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Senin 13 Juni 2022.
Baca juga: Bandar Arisan Bodong HST Ditetapkan Tersangka, Suami Turut Dilaporkan Hingga Masuk Sel Tahanan
Baca juga: Gadai Motor Teman Rp 500 Ribu, Uangnya Dipakai Pria Pontianak Untuk Judi Online dan Beli Sabu
Baca juga: Kedapatan Miliki 8 Paket Sabu, Pria Banjarmasin Diamakan di Kawasan Teluk Tiram Banjarmasin Barat
Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Log Polres Singkawang Kompol Eko Andi Sutejo, S.H.,M.M. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, dan Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut Kompol Eko Andi Sutejo, S.H.,M.M. menyampaikan Kepada Awak Media bahwa Pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 Satresnarkoba berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Tersangka Inisial SA di sebuah Pondok di Jalan Kaliasin Dalam Kelurahan Sedau Kec. Singkawang Selatan, dari hasil penggeledahan Petugas berhasil menemukan Barang Bukti Narkotika sebanyak 50 paket dengan berat keseluruhan 34,3 Gram.
Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak, berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 0,1 Gram dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin atau termasuk Narkotika Golongan 1.
Sedangkan Barang bukti Narkotika yang di sisihkan untuk di hadirkan di persidangan adalah 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1 gram.
"Barang bukti Narkotika yang di musnahkan sekarang ini sebanyak 50 kantong plastik dengan berat bersih 33,2 gram," tuturnya
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,
selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Penasehat Hukum ,Kabag Log Polres Singkawang, Kasat, Penyidik , Tersangka dan Beberapa Orang Saksi,
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka : Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dari barang bukti narkotika Jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan seberat 34,3 gram, selanjudnya dimusnahkan, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 344 orang dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Sat Resnarkoba Polres Singkawang Menggelar Kegiatan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika