Berita Kalbar

3 Terdakwa Kasus Korupsi MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu Dituntut Berbeda, Maksimal 7 Tahun Penjara

Pembacaan tuntutan JPU Kejari Kapuas Hulu kasus tipikor MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu terhadap 3 terdakwa yaitu, DA, AB dan ID, ketiga dituntut berbeda

Editor: Sri Mariati
Dok. Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto 

TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS HULU – Sidang kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung sekolah MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu tahun 2018 digelar.

Agenda sidang ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu, di Pengadilan Tipikor setempat terhadap tiga orang terdakwa yaitu, DA, AB dan IDP.

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto mengatakan, dari ketiga terdakwa dituntut berbeda.

Untuk terdakwa DA dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.700.000.000.

"Untuk terdakwa AB dan IDP dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Terdakwa Tipikor Dana Reboisasi di Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Baca juga: Periksa 27 Saksi Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kejari Tahan Pejabat Pemkab Kapuas Hulu

Baca juga: Buron Tipikor Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar Ditangkap

Namun atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan.

"Sehingga pada persidangan berikutnya adalah JPU akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut," ungkapnya.

Kasus tersebut adalah dana hibah untuk pembangunan dan fasilitas MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu, bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat, dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar.

Namun setelah dilakukan audit oleh pihak terkait, ternyata ada nilai kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp 2,7 miliar pada tahun anggaran 2018, sehingga menyeret tiga orang tersangka yaitu, DA, AB, dan IDP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Tipikor MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu 2 hingga 7 Tahun Penjara.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved