Berita Kalsel
Narkoba Kalsel, 2 Pelaku di HST Ditangkap Polisi, Mulai Jadi DPO & Wanita Simpan Serbuk Ineks
Narkoba Kalsel, anggota Polres HST berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum tersebu, mulai dari jadi DPO hingga wanita simpan serbuk Ineks
TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI – Narkoba Kalsel, anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum tersebut.
Kasus pertama seorang budak narkoba yang sudah buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 7 bulan pria berinisial BS (34) akhirnya dibekuk petugas.
Berdasarkan KTP pelaku warga desa terpencil, Haruyan Dayak RT 004 Kecamatan Hantakan Kabupaten HST.
BS tertangkap tim gabungan Polres HST pada 9 Juni 2022 di Desa Layuh, HST Kecamatan Batu Benawa, di sebuah pondok milik mahjuni atas kasus narkotika jenis sabu.
Kapolres HST AKBP Sigid Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo Sabtu (11/6/2022) mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (9/6//2022) sekitar pukul 15.00 WITA di rumah yang ditempatinya di desa tersebut.
Tim gabungan Polres HST juga menyita sejumlah barang bukti yaitu berupa bong plastik lengkap dengan sedotan, uang tunai Rp 12. 950.000, satu kalung emas, telepon genggam, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan pelat nomor DA 8158 THE.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Pria di Banjarmasin Simpan 6 Paket Sabu Dalam Tempat Sabun
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses hukum "kata Soebagijo. Dijelaskan tersangka BS adalah seorang petani yang tak lulus SD. Tersangka dijerat sejumlah pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 sub 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BS menjadi DPO sejak November 2021.
Dia diduga sebagai bandar narkoba setelah Sat Narkoba Polres HST meringkus MH warga Jalan Pangkalan Asri RT 001 Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, HST pada 25 November 2021.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah MH ditemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,15 gram.
"Berdasarkan pengakuan MH Sabu itu diperoleh dari BS,"kata Soebagijo.
Sementara itu, kasus kedua, selain meringkus BS (34) warga Desa Haruyan Dayak RT 004 Kecamatan Hantakan Kabupaten HSTdi sebuah pondok milik Mahjuni di Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa pada 9 Juni 2022, tim gabungan Polres HST juga menangkap seorang perempuan berinisial NA (27) pukul 15.00 WITA.
NA tertangkap di Desa Tilahan RT 001 Kecamatan Hantakan di sebuah rumah yang di tempatinya.
Berdasarkan identitas diri berupa KTP, NA warga Desa Loksado RT 002 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Dua Budak Sabu Disergap Polisi Atas Laporan Warga Sering Transaksi
Dia ditangkap karena saat dilakukan penggeledahan tim gabungan menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi atau ineks dengan berat bruto 0,15 gram.
Serbuk yang diduga ekstasi itu adalah pil yang sudah ditumbuk.
Dari rumah NA juga disita barang bukti lainnya berupa telepon genggam merk Vivo Y19.

Kapolres HST AKBP Sigid Haryadi melalui Kepala Seksi Humas Polres HST AKP Soebagijo, Sabtu (11/6/2022 mengatakan, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres HST untuk proses hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel, Serbuk Ekstasi Dimiliki Perempuan Warga Loksado, Ditemukan di Desa Tilahan HST,