Berita Kalsel

Narkoba Kalsel, Pria di Banjarmasin Simpan 6 Paket Sabu Dalam Tempat Sabun

Pekerja swasta ini diciduk anggota unit Reskrim Polsek di kediamannya, Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Kecamatan Banjarmasin Barat kedapatan simpan

Editor: Sri Mariati
POLSEK BANJARMASIN BARAT
SR (40) kedapatan polisi miliki 6 paket narkotika di rumahnya di jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Kecamatan Banjarmasin Barat. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Narkoba di Kalsel, seorang pria berinisial SR (40) diringkus anggota Polsek Banjarmasin Barat, pada Jumat (15/4/2022) kemarin.

Pekerja swasta ini diciduk anggota unit Reskrim Polsek di kediamannya, Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Kecamatan Banjarmasin Barat kedapatan simpan sabu.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman lewat Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, penggeledahan rumah SR sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkotika.

"Dari yang bersangkutan kami amankan 6 paket narkotika jenis sabu berat bersih 2,52 Gram," ujar Kanit, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Jaringan Lintas Provinsi, Kalbar dan Kalsel Jadi Penyuplai Sabu Masuk Kalimantan Tengah

Baca juga: Pengedar Narkoba Pulau Laut Sigam Kotabaru Diringkus, 26 Paket Sabu Seberat 9,52 Gram Disita

Baca juga: Dua Pengedar Sabu HST Ditangkap Transaksi di Persawahan,17 Paket Sabu 8,77 Gram Disita

Selain itu, ada juga 3 buah pipet kaca, timbangan digital, 1 pak plastik klip dan 1 buah tempat sabun warna ungu yang digunakan untuk menyimpan sabu.

"Sejumlah barang bukti yang anggota temukan di dapur memang diakui barang miliknya," terang Ginting.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Selain dipastikan melewati momen lebaran di jeruji besi, ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bakal dijalani pelaku.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Banjarmasin - Simpan Paket Sabu dalam Tempat Sabun, Warga Gang Purnawirawan Diciduk Polisi.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved