Berita Kalsel
Dua Pengedar Sabu HST Ditangkap Transaksi di Persawahan,17 Paket Sabu 8,77 Gram Disita
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan keduanya dan menyita barang bukti sabu.
TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI- Dua pengedar narkoba jenis sabu EL (25) dan HS (30) ditangkap petugas.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan keduanya dan menyita barang bukti sabu.
EL adalah warga Desa Jamil Kecamatan Labuanamas Selatan. Sedangkan HS warga Pamangkih Kecamatan Labuanamas Utara, HST.
Keduanya tertangkap setelah anggota Satres Narkoba menyisiri area persawahan, di Desa Pamangkih sebelumnya yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Kapolres HST AKBP SIgid Hariyadi, melalui Kasi Humas Polres HST Soebagiyo, Senin (18/4/2022) mengatakan, tersangka tertangkap MInggu, di tempat yang sama. El tertangkap pukul 13.15 wita, sedangkan HS pukul 13,30 wita.
Baca juga: Komunitas Vespa Kere Hore Scooter Club Palangkaraya, Bagi Takjil Gratis dan Al-quran ke Panti Asuhan
Baca juga: Pasar Murah Migor Curah di Kelurahan Langkai, Antrean Dibagi per RT dengan Bawa Jerigen Sendiri
Baca juga: Hari Libur Paskah, Jumlah Penumpang Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Sedikit dari Hari Biasa
Penangkapan keduanya berlangsung setelah sebelumnya, anggota Satres Narkoba mendapat informasi masyarakakat bahwa di Desa Pamangkih Rt 01 sering terjadi transaski jual beli Sabu.
Pada saat penyelidikan dengan menyisiri sawah di desa tersebut, anggota Satres Narkoba berpapasan dengan El.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,25 gram. Disimpan di saku jaket sebelah kiri,”kata Soebagiyo.
Setelah memeriksa El, penangkapan kembali dilakukan terhadap HS, di tempat yang sama. Warga Desa Pamangkih itu pun tertangkap tangan memiliki 17 paket sabu dengan berat kotor 8,77 gram.
Juga disita barang lainnya dari HST berupa satu pak plastik klip warna bening merk Zip In, serok terbuat dari sedotan, telepon genggam.
Selajutnya, telepon genggam, elana pendek warna abu-abu, dompet warna hitam dan Uang tunai Rp 1.210.000.
Terhadap HS maupun EL, dijerat pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tangkap Dua Pengedar di Persawahan, Satresnarkoba Polres HST Sita 18 Paket Sabu di Pamangkih