Berita Kalsel

Narkoba Kalsel, 2 Pelaku di HST Ditangkap Polisi, Mulai Jadi DPO & Wanita Simpan Serbuk Ineks

Narkoba Kalsel, anggota Polres HST berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum tersebu, mulai dari jadi DPO hingga wanita simpan serbuk Ineks

Editor: Sri Mariati
Humas Polres HST
Pelaku NA tertangkap di Desa Tilahan RT 001 Kecamatan Hantakan di sebuah rumah yang di tempatinya oleh Anggota Polres HST. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI – Narkoba Kalsel, anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum tersebut.

Kasus pertama seorang budak narkoba yang sudah buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 7 bulan pria berinisial BS (34) akhirnya dibekuk petugas.

Berdasarkan KTP pelaku warga desa terpencil, Haruyan Dayak RT 004 Kecamatan Hantakan Kabupaten HST.

BS tertangkap tim gabungan Polres HST pada 9 Juni 2022 di Desa Layuh, HST Kecamatan Batu Benawa, di sebuah pondok milik mahjuni atas kasus narkotika jenis sabu.

Kapolres HST AKBP Sigid Haryadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo Sabtu (11/6/2022) mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (9/6//2022) sekitar pukul 15.00 WITA di rumah yang ditempatinya di desa tersebut.

Tim gabungan Polres HST juga menyita sejumlah barang bukti yaitu berupa bong plastik lengkap dengan sedotan, uang tunai Rp 12. 950.000, satu kalung emas, telepon genggam, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna silver dengan pelat nomor DA 8158 THE.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pria di Banjarmasin Simpan 6 Paket Sabu Dalam Tempat Sabun

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses hukum "kata Soebagijo. Dijelaskan tersangka BS adalah seorang petani yang tak lulus SD. Tersangka dijerat sejumlah pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 sub 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BS menjadi DPO sejak November 2021.

Dia diduga sebagai bandar narkoba setelah Sat Narkoba  Polres HST meringkus MH warga Jalan Pangkalan Asri RT 001 Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, HST pada 25 November 2021.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah MH ditemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,15 gram.

"Berdasarkan pengakuan MH Sabu itu diperoleh dari BS,"kata Soebagijo.

Sementara itu, kasus kedua, selain meringkus BS (34) warga Desa Haruyan Dayak RT 004 Kecamatan Hantakan Kabupaten HSTdi sebuah pondok milik Mahjuni di Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa pada 9 Juni 2022, tim gabungan Polres HST juga menangkap seorang perempuan berinisial NA (27) pukul 15.00 WITA.

NA tertangkap di Desa Tilahan RT 001 Kecamatan Hantakan di sebuah rumah yang di tempatinya.

Berdasarkan identitas diri berupa KTP, NA warga Desa Loksado RT 002 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Dua Budak Sabu Disergap Polisi Atas Laporan Warga Sering Transaksi

Dia ditangkap karena saat dilakukan penggeledahan tim gabungan menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi atau ineks dengan berat bruto 0,15 gram.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved