Berita Palangkaraya
Pengurusan Adminduk Meningkat, Warga Palangkaraya Buat e-KTP Tak Butuh Waktu Lama
Pengurusan adminduk oleh warga Kota Palangkaraya meningkat di Disdukcapil, dengan rata-rata paling banyak urus e-KPT capai 60 persen peningkatannya
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pengurusan Administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya meningkat hingga 60 persen saat ini.
Didominasi paling banyak permintaan pembuatan E-KTP baru oleh warga Palangkaraya.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Dukcapil H Edie melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Arniwaty, Selasa (7/6/2022).
"Kita di tahun ini wajib e-KTP meningkat. Umur 17 tahun banyak yang datang ke tempat kita untuk mencetak e-KTP pertama." kata Arniwaty.
Kalau sebelumnya, yang datang untuk mengurus data kependudukan berkisar 50 orang, namun akhir-akhir ini hingga 150 orang.
Baca juga: Disdukcapil Palangkaraya Berlakukan Pembatasan Pelayanan Tatap Muka, Sehari Maksimal 50 Orang
Baca juga: Bahas Penuntasan KTP Elektronik, Disdukcapil Kapuas Ikuti Rapat Virtual dengan Dirjen Dukcapil
Menurutnya, hal tersebut dipengaruhi oleh tahun ajaran baru dan pasca lebaran 2022.
Sehingga membuat adminduk meningkat, jika diprosentasekan capai 60 persen.
Lebih lanjut, Arniwaty menuturkan jika pembuatan e-KTP saat ini lebih mudah dan jika tidak ada kendala tak butuh waktu lama sekitar 5-10 menit e-KTP sudah dapat dicetak.
Untuk menghindari penumpukan pelayanan mengurus data kependudukak, Disdukcapil Palangkaraya menggunakan website sidoidukcapil.palangkaraya.go.id.
Baca juga: Warga Terbantu Adanya Pelayanan Adminduk Disdukcapil Palangkaraya Secara Daring
Warga Kota Cantik yang ingin mengurus e-KTP baru cukup membawa foto copy data Kartu Keluarga, setelah itu diarahkan ke pengisian formulir dan melengkapi berkas lainnya.
Saat ditanya peraturan pembuatan e-KTP yang baru. Warga yang sudah terlanjur memiliki satu kata nama tidak perlu mengubahnya. Karena kebijakan tersebut berlaku saat waktu diterbitkan.
Dengan berlakunya aturan ini. Masyarakat harus bisa memahami bahwa nanti membuat nama anak yang baru lahir jangan hanya satu kata, minimal ada dua kata serta mengikuti kebijakan pemerintah. (*)