Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Gerak-gerik Mencurigakan Pemuda di Balikpapan Kedapatan Simpan Sabu di Kos
Narkoba di Kaltim, berdasarkan laporan adanya pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial HF
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Narkoba di Kaltim, berdasarkan laporan adanya pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial HF (20).
Dirinya ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kamar kosnya.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, pelaku dibekuk petugas pada Minggu (5/6/2022) di kamar kos yang disewanya di kawasan Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Bermula dari pihaknya menerima informasi bahwa ada pria mencurigakan yang menginap di salah satu hunian kos.
"Kemudian dari informasi tersebut unit opsnal bergerak memastikan dan berkoordinasi dengan pihak indekost," ujar Djoko, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Seorang Pria Diciduk Anggota Polair Mabes Polri di Sungai Mahakam Transaksi Sabu
Dengan mengantongi ciri-ciri pria yang dimaksud, kemudian petugas mendatangi kamar yang diduga disewa oleh yang bersangkutan.
Dan benar saja, lanjut Djoko, saat ditemui di dalamnya terdapat orang yang dicurigai. Tanpa pikir panjang, pihaknya kemudian melakukan pengecekan barang dan pakaian di sekitar area dalam kamar.
"Saat itu di sebuah meja didapati sebungkus rokok yang di dalamnya ada dua plastik flip bening berisikan sabu dengan berat keseluruhan 1,37 gram," bebernya.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria di Kembang Janggut Kukar Ditangkap Miliki Sabu 51,84 Gram Dalam Tas
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Ganja 2,1 Kg Asal Medan Berhasil Digagalkan BNNP Kaltim dan Bea Cukai
Ditambah juga ditemukan sebuah sedotan sendok takar sabu, plastik flip bening kosong, dan uang tunai Rp 150 ribu.
Tidak hanya itu, HF juga menjalani pemeriksaan tes urine dengan hasil rujukan positif.
Atas temuan itu, HF berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun tersangka, sambung Djoko, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Simpan Sabu di Kamar Kos, Pemuda di Balikpapan Diringkus Polisi,