Berita Kaltara

Tidak Mengantongi SPOG, Kapal Kayu Muat 14 Ton Sawit Tenggelam di Perairan Sei Ular

Satu unit kapal kayu pengangkut tandan buah segar (TBS) Kelapa sawit tenggelam di perairan Sei Ular Kalimantan Utara (Kaltara).

Editor: Fathurahman
(HO/ Halid Kadis Dishub Nunukan).
Kapal kayu bermuatan 14 ton kelapa sawit tenggelam di Perairan Sei Ular, Kamis (02/06), sore. 

Peristiwa kecelakaan kapal di Perairan Sei Ular membuat Kepala Dishub Nunukan, Abdul Halid mempertanyakan keberadaan BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara.

Pria yang akrab disapa Halid itu mengaku kewenangan pihaknya yang berkaitan dengan penerbitan surat-surat kapal termasuk izin berlayar sudah diambil sepenuhnya oleh BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara per Januari 2021.

"Kami sudah tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan surat-surat kapal. Kami tidak bisa keluarkan izin trayek termasuk surat persetujuan berlayar, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan surat kapal," tutur Halid.

Halid mensesalkan kewenangan itu diambil alih oleh BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara sesuai keputusan Dirjen Perhubungan Darat.

Sementara dari segi sumber daya manusia, personel BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara di Nunukan hanya 1 orang.

"Kalau rekomendasi trayek lingkup kabupaten, ya kami. Padahal kalau ada kecelakaan kapal, kami dicari. Nggak mungkin kami tutup mata, karena tanggungjawab Pemda juga ada kalau terjadi apa-apa," ungkapnya.

Lanjut Halid,"Kami tidak masalah kalau kewenangan itu diambil, tapi tempatkan personel di belasan dermaga. Agar setiap kapal yang mau berlayar diterbitkan surat izinnya. Kantor UPT BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara saja tidak ada," tambahnya.

Dokumen Kapal Harus Lengkap Baru Terbit SPOG

Terpisah, Staf Pembantu Syahbandar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Herianto, menjelaskan untuk mengeluarkan SPOG tidak membutukan waktu berjam-jam, sepanjang dokumen kapal lengkap.

"Tidak sampai 5 menit SPOG bisa terbit. Asal memenuhi kelayakan berlayar, lalu fasilitas keselamatannya ada. Harus dengan garis muat atau tidak melebihi kapasitas muat. Juragan harus memiliki surat keterangan kecakapan," imbuh Herianto.

Baca juga: Bakso Kampung di Nunukan Diincar saat Weekend, Ada WiFi Gratis, Singkong & Ceker Warjo jadi Andalan

Herianto menyayangkan nakhoda KM Al-Sakhi tidak bermohon untuk diterbitkan SPOG.

Selain itu, dia mengakui terkait keterbatasan personel BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara di Nunukan.

"Memang kami terbatas sekali dari segi personel, sehingga tidak semua pos kami bisa montior. Kenapa tidak bermohon, kami akan terbitkan SPOG sepanjang dokumen kapal lengkap dan sesuai ketentuan," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kapal Muat Sawit Tenggelam di Sei Ular, Tidak Kantongi SPOG, Nakhoda dan 2 ABK Selamat

 

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved