Berita Kalsel
Kejati Kalsel Jadwalkan Panggil 6 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin
Dugaan kasus korupsi tersebut terkait proyek pada tahapan pengadaan lahan terkait proyek pembangunan Bendungan Tapin di Kalsel.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi besar.
Dugaan kasus korupsi tersebut terkait proyek pada tahapan pengadaan lahan terkait proyek pembangunan Bendungan Tapin di Kalsel.
Saat ini penanganan kasus hukum proyek tersebut tengah dilakukan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalsel.
Kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak kejaksaan tinggi kalsel tersebut merupakan salah satu dari sekian
kasus korupsi besar yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ( Kejati Kalsel).
Baca juga: Dipicu Masalah Rumah Tangga, Seorang Emak-emak di Samarinda Berusaha Akhiri Hidup 4 Kali
Baca juga: 2 Hari Diburu Polisi di Tanbu, Pelaku Pembunuhan 2 Bocah & Penganiaya Ibunya Ditangkap
Baca juga: Nenek 62 Tahun Warga Gantung Manggis, Ditemukan Meninggal di Tampat Tidur Rumahnya
Kali ini, penyidikan atas kasus dugaan korupsi pada tahapan pengadaan lahan terkait proyek pembangunan Bendungan Tapin di Kalsel tengah dilakukan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino mengatakan, Penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap enam saksi.
"Sudah dipanggil enam orang, besok Senin (6/6/2022) penyidik dijadwalkan untuk memeriksa enam saksi ini," kata Novel dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id Minggu (5/6/2022).
Ini merupakan pemanggilan pertama terhadap saksi-saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut yang telah dimulai pada Jumat (20/5/2022).
Novel mengatakan, belum dapat menerangkan secara rinci siapa saja nama atau latarbelakang para saksi yang dipanggil tersebut.
"Untuk informasi siapa saja mereka nanti diinformasikan setelah pemeriksaan," ujar Novel.
Ia mengatakan, penyidikan itu didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : print -02/O.3/Fd.2/05/2022.
Dalam Surat Perintah yang diteken Kepala Kejati Kalsel, Mukri itu, diperintahkan sepuluh orang Penyidik untuk melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Novel menerangkan, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.
Diketahui, Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel itu merupakan proyek multi years pada Tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun.