Berita Barsel
Oknum ASN Barsel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Cabuli Anak Bawah Umur di Kantor
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Selatan (Barsel) diamankan pihak kepolisian setempat karena diduga melakukan tindak asusila.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO SELATAN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Selatan (Barsel) diamankan pihak kepolisian setempat karena diduga melakukan tindak asusila.
Pelaku tindak asusila dengan status ASN berinisial AR (45) ini diduga melakukan tindak pencabulan pada anak di bawah umur.
Bahkan diketahui pria yangcdiduga berbuat mesum tersebut bekerja di salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Barsel.
Hal itu terungkap saat Polres Barito Selatan menggelar pers rilis di Mapolres Barsel, Jalan Soekarno-Hatta, Sababilah, Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pencurian Barang Bagasi Penumpang Bandara di Kalbar, Pelaku Rusak Resleting Koper Milik Korban
Baca juga: Lakalantas Jalan Raya Tanjung Serdang Kotabaru, Mobil Vs Motor Adu Kuat 2 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Digagalkan Korban Beraksi di Banjarbaru, Ternyata Dua Jambret Ini Gasak Gelang Emas di Banjarmasin
Dalam kegiatan Jumpa Pers dipimpin langsung Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman menjelaskan adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukumnya.
“Kami telah menetapkan AR sebagai tersangka pelaku kasus pencabulan atau pelecehan pada anak di bawah umur,” tegasnya, Kamis (2/6/2022).
Ia mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB, Kamis (28/4/2022) lalu.
Diterangkan Kapolres Barsel Yusfandi Usman yang menjelaskan kronologis terjadinya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Berawal dari pesan melalui aplikasi Whatsapp, korban bernama Melati (nama disamarkan) diminta datang ke ruangan AR,” katanya.
Kejadian dilakukan pelaku pada jam istirahat kantor, sehingga saat itu kantor sedang kosong.
“Korban pun kemudian datang, memanfaatkan situasi ruangan yang kosong. Pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya pada Melati,” ujar AKBP Yusfandi.
Lebih lanjut, korban pun menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya.
“Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku pada anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Barsel,” terang Kapolres.
Petugas telah mengamankan tersangka AR dan barang bukti berupa baju seragam sekolah, rok, baju batik kedinasan, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Baca juga: Pertamax Naik Picu Antrean Panjang Kendaraan di SPBU Palangkaraya, Pengendara Serbu Pertalite
Baca juga: Warga Apresiasi Program Dishub Palangkaraya, Terbantu Layanan Gratis Pengawalan Pemakaman
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tutupnya. (*)