Berita Kaltara
Polisi Bekuk 1 Tersangka Calo & 3 Orang DPO, Masukan 30 PMI Ilegal Asal Parepare ke Malaysia
Seorang tersangka yang diduga calo di Nunukan dibekuk polisi, lantaran dirinya terlibat memfasilitasi masuknya 30 PMI ilegal ke Malaysia dari Sebatik
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Seorang tersangka yang diduga calo di Nunukan dibekuk polisi, lantaran dirinya terlibat memfasilitasi masuknya 30 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Pelaku inisial BH (49) nekat memasukan PMI ilegal asal Parepare, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (29/5/2022) lalu.
Puluhan PM ilegalI tersebut diamankan Satgas Marinir Ambalat saat ketahuan akan melintas secara Ilegal ke Tawau, Malaysia melalui Sungai Mentadak dan Sungai Akoy, Desa Bambangan, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
30 PMI ilegal itu, 14 diantaranya merupakan laki-laki dewasa, 10 perempuan dewasa, anak laki-laki 3 orang, dan 3 anak perempuan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi mengatakan dari 4 calo yang terlapor, baru 1 tersangka yang berhasil diamankan ke Polres Nunukan.
Pada saat kegiatan sweeping, kata Supriadi keempat tersangka calo tidak ditemukan oleh tim gabungan.
Baca juga: Polisi Bekuk 1 Tersangka Calo & 3 Orang DPO Masukan PMI Ilegal Asal Parepare ke Malaysia
"Baru BH yang berhasil kami amankan kemarin. Sementara tiga tersangka lainnya inisial FM (laki-laki) HMD (perempuan), dan JS (laki-laki) melarikan diri dari pengejaran petugas. Semua tersangka warga Nunukan," kata Supriadi, Selasa (31/05/2022), pukul 19.45 WITA.
Sementara itu, tiga tersangka tersebut ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Nunukan.
Menurut Supriadi, dari tangan BH didapati uang sebesar Rp7.100.000 yang merupakan uang milik dua PMI.
"Uang itu dibayar oleh dua orang PMI kepada BH, sebagai biaya keberangkatan dari Sebatik-Tawau," ucapnya.
Baca juga: Seorang WNI Asal Soppeng Sulsel yang Dideportasi dari Malaysia Meninggal di Nunukan
Baca juga: WNI Bunuh WNI, 2 Warga Indonesia Dihukum Mati di Arab Saudi, 1 WNI Dihukum 800 Kali Cambuk
Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI.
Tersangka BH diancam pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Buntut 30 PMI Ilegal Diamankan Marinir Ambalat, Polisi Ringkus 1 Tersangka Calo dan 3 Ditetapkan DPO,Â
Pria Paruh Baya Asal Pinrang Nekat Masukan Sabu Dalam Anus untuk Kelabui Polisi di Nunukan |
![]() |
---|
Tabrak Truk Angkut Sawit di Pinggir Jalan Tanah Kuning Bulungan, 1 Keluarga Meninggal di Tempat |
![]() |
---|
Sempat Teriakkan Kata Jihad, Pelaku Teror Bom Depan Mako Polres Tarakan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tak Terima Nama Dicatut Terlibat Video Asusila, Anggota DPRD Tarakan Markus Mingu Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Sepeda Motor dan Koper Mencurigakan Terparkir Depan Polres Tarakan, Polisi Sterilkan Sekitar Area |
![]() |
---|