Berita Kalbar

Diduga Gondol Barang Penumpang Pesawat, 6 Porter Bandara Supadio Pontianak Diringkus Polisi

Diduga 6 portet di Bandara Supadio Pontianak melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang penumpang pesawat, dengan dari tujuan Jakarta

Editor: Sri Mariati
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat yang dipadati penumpang untuk pulang pergi dari bandara tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA – Penumpang Bandara Supadio Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) dibuat resah. Pasalnya porter di bandara tersebut diduga menggondol barang penumpang pesawat.

Alhasil 6 orang porter diringkus polisi diduga melakukan pencurian barang penumpang pesawat.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, atas kejadian tersebut sejauh ini ada dua korban yang melapor.

"Sejauh ini, sudah ada dua orang korban. Mereka tahu saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng," kata Jansen saat dihubungi, Minggu (29/5/2022).

Jansen menjelaskan, peristiwa pencurian terhadap dua korban itu dilakukan pada 24 dan 29 April 2022.

"Setelah tahu jadi korban pencurian, korban atau penumpang pesawat terbang ini membuat laporan di Polresta Bandara Soekarno Hatta," ujar Jansen.

Baca juga: Gudang Pengolahan Pasir Zirkon di Mempawah Digerebek, 1 WNA dan 6 Warga Luar Kalbar Diamankan

Baca juga: Tim Puslabfor Mabes Polri Direktorat Senpi Didatangkan ke Kalbar, Ungkap Kasus Pecah Kaca Bus Damri

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Polisi Bekuk 4 Pelaku di Singkawang, 2 Diantaranya Wanita, Sita 43,53 gram Sabu

Polisi melakukan penyelidikan dari laporan tersebut.

Polisi lalu menangkap terduga pelaku yang merupakan porter di Bandara Supadio Pontianak.

Keenam pelaku itu berinisial AY (23), MJ (28), AN (21), BP (20), AR (32), dan AA (21).

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah para terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya parfum, sepatu, sendal, jam tangan, baju dan uang tunai," ungkap Jansen.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Tangkap 6 Porter Bandara Supadio Pontianak, Diduga Bobol dan Curi Barang Penumpang Pesawat

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved