Berita Kaltara

Kejari Bulungan Ajukan Banding, Vonis 2 Terdakwa Narkoba Tak Sesuai Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melakukan banding terhadap vonis terdakwa perkara narkoba yang lolos tuntutan seumur hidup, hanya 20 tahun penjara

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae saat ditemui ruangan kerjanya Senin (23/5/2022). 

Berdasarkan Pasal 233 KUHAP Kaharuddin Lampahu sudah inkrah.

Namun, untuk eksekusi hukuman mati Kejari Bulungan masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sekarang ini kan Kaharuddin Lampahu masih di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tarakan. Tinggal kita mengajukan eksekusi mati saja,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 2 Terdakwa Narkoba Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ada Kasus 126 Kg Sabu, Kejari Bulungan Ajukan Banding, .

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved