Berita Kaltara

Kejari Bulungan Ajukan Banding, Vonis 2 Terdakwa Narkoba Tak Sesuai Tuntutan Hukuman Seumur Hidup

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melakukan banding terhadap vonis terdakwa perkara narkoba yang lolos tuntutan seumur hidup, hanya 20 tahun penjara

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae saat ditemui ruangan kerjanya Senin (23/5/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, BULUNGAN – Tak puas dengan vonis hukuman kedua terdakwa kasus narkoba hanya 20 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dengan tuntutan seumur hidup.

Maka Kejari Bulungan melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengailan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B, dengan barang bukti perkara sebanyak 126 kg sabu milik terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae menuturkan, terdakwa Kaharuddin Lampahu telah dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Bulungan, pada 28 Meret lalu dan sudah diputus oleh PN Tanjung Selor Kelas 1B tanggal 12 Mei.

“Nah, pada saat putusan terdakwa masih berpikir untuk menerima putusan tersebut,” ucapnya Senin (23/5/2022).

Lebih lanjut, kata M Sulaiman, hal tersebut sudah sesuai Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jangka waktu yang diberikan kepada terdakwa tujuh hari.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Tersangka Bandar Sabu 1 Kg Tanbu Terancam Pidana Seumur Hidup

Baca juga: Tersangka Pelaku Curas dan Pemerkosaan di Seruyan Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Iya, kalau terdakwa tidak menyatakan sikap berati dianggap menerima putusan tersebut. Jadi, tinggal jaksa melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Kemudian, JPU Kejari Bulungan juga sudah menutut dua terdakwa lainnya, yakni, Syahdin dan Jeky hukuman seumur hidup pada 5 April lalu.

“Tetapi, dalam putusan 12 Mei lalu hakim memutuskan 20 tahun penjara,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, JPU mengakukan banding pada 13 Mei 2022 Selain itu, jaksa juga sudah menutut Ruslan Efendi dan Ahmad Jaini dan sudah diputus 12 Mei 2022.

 “Dalam tuntutan jaksa 20 tahun dan putusan juga 20 tahun. Jadi, sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jaksa dan terdakwa menerima putusan tersebut. Sekarang ini kita masih banding putusan terdakwa Syahdin dan Jeky,” ungkapnya.

Sebab, kata M.Sulaiman putusan hakim PN Tanjung Selor Kelas 1B dinilai terlalu ringan dari tututan JPU yang menutut kedua terdakwa seumur hidup.

“Kita menutut hukuman seumur hidup karena barang bukti narkotika cukup banyak 126 kilogram (kg),” ucapnya.

Baca juga: SAH Terbukti Bersalah, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Kades Long Titi Malinau Korupsi Dana Desa

Kemudian, kata M. Sulaiman kedua terdakwa ini merupakan jaringan internasional.

Atas dasar itu, JPU menuntut hukuman seumur hidup.

“Kedua terdakwa (Syahdin dan Jeky) ini juga selalu berkoordinasi dengan Kaharuddin Lampahu. Jadi, masing-masing terdakwa ini memiliki peran yang berbeda. Mangkanya tuntutan kita tidak sama. Kalau Kaharuddin Lampahu ini kan pengendali dan residivis perkara yang sama dengan status masih sebagai narapidana,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 233 KUHAP Kaharuddin Lampahu sudah inkrah.

Namun, untuk eksekusi hukuman mati Kejari Bulungan masih menunggu petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sekarang ini kan Kaharuddin Lampahu masih di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tarakan. Tinggal kita mengajukan eksekusi mati saja,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 2 Terdakwa Narkoba Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ada Kasus 126 Kg Sabu, Kejari Bulungan Ajukan Banding, .

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved