Narkoba Kalsel
Narkoba Kalsel, Tersangka Bandar Sabu 1 Kg Tanbu Terancam Pidana Seumur Hidup
Tersangka AN, yang merupakan pria yang diduga sebagai bandar sabu-sabu skala besar di Kabupaten Tanahbumbu ini kini telah mendekam dibalik sel jeruji
Penulis: Man Hidayat | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN - Tersangka AN, yang merupakan pria yang diduga sebagai bandar sabu-sabu skala besar di Kabupaten Tanahbumbu ini kini telah mendekam dibalik sel jeruji besi.
Pria asal Kelurahan Kampungbaru Kecamatam Simpangempat ini, tak bisa berkutik usai diringkus polisi karena kepemilikan sabu seberat 1 kg itu. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibatnya, pria yang merupakan warga Kabupaten Tanahbumbu ini terancam pidana hukuman seumur hidup.
" Tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan tuntutan penjara 15 tahun atau seumur hidup," kata Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK mellui Kasat Narkobanya, Iptu Setiawan A Malik SIK, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Narkoba Kalsel, Amankan 1 Kilogram Sabu, Kapolres Tanbu Sebut Nilanya Rp 1 Miliar Lebih
Ancaman tersebut, diberikan kepada tersangka yang sudah nekat untuk merusak generasi bangsa ini dengan peredaran narkotika. Beruntung, peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Tanbu.
Jajaran Polres Tanbu, telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
" Saat ini, kami masih lakukan penyelidikan terkait asal muasal barang tersebut," katanya.
Sekadar diketahui, tersangka AN diringkus di Jalan Sabar Subur Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Tanbu, pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita.
Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket narkotika jenis sabu seberat 1.107,46 gram, 715 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda seberat 282,72 gram, 100 butir kapsul warna kuning putih berisikan narkotika jenis ekstasi seberat 40,7 gram, 75 butir kapsul warna hijau putih berisikan narkotika jenis ekstasi seberat 33,1 gram, 3 paket narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 3,20 gram, 1 bungkus kapsul kosong warna hijau dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Selain itu, juga diamankan Hp milik tersangka, isolasi warna bening, sendok sabu dari plastik, toples hijau dan jingga, plastik klip, kemasan energen dan sebuah tas.(Tribunkalteng.com/man hidayat).