Berita Kalsel

Jual Barang Hasil Curian di FB, Pelaku Pencurian Komplek Griya Kurnia Banjarbaru Tertangkap di Jatim

Pelaku pencurian barang di sebuah rumah di Jalan Kurnia Komplek Griya Kurnia Blok H, Landasan Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru terungkap.

Editor: Fathurahman
Humas Polsek Lianganggang untuk BPost
Polsek Linganggang berhasil mengamankan Pelaku pencurian di Jalan Kurnia, berinisial FAP (26) beserta barang bukti diamankan polisi di Jawa Timur. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU -Seorang pelaku pencurian barang di rumah yang ada di Jalan Kurnia Komplek Griya Kurnia Blok H, Landasan Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru, berhasil dibongkar.

Aksi pencurian barang dalam rumah tersebut terjadi Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita silam.

Pelaporan terkait pencurian barangdalam rumah tersebut dilakukan oleh AM (37) warga  Jalan Kurnia Komplek Griya Kurnia Blok H.

Saat kejadian pencurian dia sedang bekerja di Binuang, namun dia menerima telpon dari warga setempat menginformasikan pintu depan rumahnya di Jalan Kurnia Komplek Griya Kurnia Blok H, Landasan Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru terbuka.

Setelah diperiksa ternyata banyak barang dalam rumahnya yang hilang di gasak maling, sehingga dia lapor polisi.

Baca juga: Beraksi di 12 TKP 2 Pelaku Curanmor Palangkaraya Ditangkap, Uang Jual Motor untuk Judi dan Narkoba

Baca juga: Tuan Rumah Kota Cantik Palangkaraya Juara Umum Festival Budaya Isen Mulang 2022

Baca juga: Peringati HUT Ke-65 Kalteng, Gubernur Sampaikan Capaian Prestasi, Bangun Universitas di DAS Barito

Setelah beberapa lama, aksi pencurian di Jalan Kurnia Komplek Griya Kurnia Blok H, Landasan Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru tersebut terbongkar.

Pelakunya, FAP (26) berhasil dibekuk petugas Polsek Lianganggang di Jawa Timur.

Terbongkarnya aksi pembobolan rumah ini, setelah tersangka menjual barang curiannya di facebook.

Dipaparkan Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumorro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Banjarbaru, Aiptu Kardi Gunadi membenarkan, penangkapan pelaku pencurian rumah yang terjadi, Jumat (22/04/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelapor, AM (37) yang tengah bekerja di Binuang menerima telpon dari saksi, TW (33) yang memberitahukan bahwa pintu depan rumah pelapor di Jalan Kurnia Komplek Griya Kurnia Blok H, Landasan Ulin Utara, Liang Anggang, Banjarbaru terbuka.

"Kemudian sesampainya AM di rumah. Pelapor mendapati barang - barang di rumahnya berantakan dan kenderaan Mega Pro hitam abu - abu miliknya yang diparkirkan di dalam rumah juga raib," ujar Kardi, Senin (23/05/2022).

Atas kejadian tersebut, sambungnya, Pelapor, AM mengalami kerugian yang besarnya sekitar Rp 10 juta. Kemudian kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Liang Anggang.

Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, SE langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dan petugas memperoleh informasi bahwa diduga kendaraan bermotor Mega Pro yang hilang telah dijual melalui Facebook.

Pembeli motor curian tersebut, seseorang di daerah Basirih, Banjarmasin.

Saat didatangi petugas, pembeli tersebut mengaku membeli motor dari FAP dengan harga Rp 3, 500.000.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran, dan memperoleh informasi diduga FAP pergi ke daerah Jawa Timur.

Kemudian, lanjut Kardi, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang bertolak ke Jawa Timur dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Pasuruan serta Prigen akhirnya pelaku FAP berhasil diamankan saat tengah berada di sebuah warung nasi goreng di Jalan Willys, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Liang Anggang.

Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksinya seorang diri, dan juga sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.

Adapun diantaranya pencurian kenderaan Mega Pro, Kharisma dan Vario. Kemudian, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 15 tabung gas 12 kg.

Sementara uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 3.500. 000 telah habis digunakan pelaku untuk bermain game judi online

Atas perbuatannya FAP dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke -3 dan ke-5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dibekuk di Jawa Timur, Aksi Pembobol Rumah di Jalan Kurnia Banjarbaru Ini Terbongkar dari Facebook

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved