Berita Palangkaraya

Beraksi di 12 TKP 2 Pelaku Curanmor Palangkaraya Ditangkap, Uang Jual Motor untuk Judi dan Narkoba

Polresta Palangkaraya berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi d Palangkaraya satu pelaku buron.

Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Pelaku pencurian kendaraan bermotor dihadirkan oleh Polresta Palangkaraya saat Pers Rilis di Mapolresta Palangkaraya, Senin (23/5/2022) pagi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polresta Palangkaraya berhasil menangkap 2 dari 3 pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Palangkaraya.

Kedua pelaku berinisial FX (35) dan NC (26), sedangkan YT (24) masih buron oleh pihak kepolisian.

Ketiga pelaku pencurian tersebut melancarkan aksinya pada April hingga Mei 2021, atau pada saat bulan puasa.

Press rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berlangsung di Lobi Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan 2 dari 3 pelaku curanmor telah berhasil ditangkap.

Baca juga: Tuan Rumah Kota Cantik Palangkaraya Juara Umum Festival Budaya Isen Mulang 2022

Baca juga: Peringati HUT Ke-65 Kalteng, Gubernur Sampaikan Capaian Prestasi, Bangun Universitas di DAS Barito

Baca juga: PT PLN (Persero) Wilayah Kalselteng Ucapkan Selamat Hari Jadi Ke-65 Provinsi Kalimantan Tengah

“Pelaku pertama FX berhasil diamankan saat berada di Jalan Garuda Ujung, kemudian NC saat berada di Jalan Keminting. Namun 1 pelaku yakni YT, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya, Senin (23/5/2022).

Ia melanjutkan, terdapat 12 tempat kejadian perkara (TKP), dimana para pelaku melancarkan aksinya.

Lokasi pelaku melancarkan aksinya di KPD Swalayan, Jalan Hiu Putih, Jalan Lawu, Jalan PM Noor, Jalan Pangrango, dan Jalan Simpang Rinjani.

Kemudian di Jalan Meranti, Jalan Tanggaring, Jalan RTA Milono, Jalan Uria Mapas, Jalan Beliang, dan Jalan Sisingamangaraja.

“Terdapat 3 TKP yang mana barang bukti masih dalam pencarian, yakni di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pangrango, dan Jalan Hiu Putih,” ungkap Kapolresta.

Kombes Pol Budi juga menjelaskan, uang hasil penjualan motor curian tersebut.

“Para pelaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, dan membeli narkoba,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka, Kapolresta juga menjelaskan peran dari masing-masing tersangka.

“Tersangka FX berperan melakukan pencurian sepeda motor, sedangkan NC dan YT mengawasi area target dan menjual hasil curian tersebut,” ujar Budi.

Kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji Mapolresta Palangkaraya.

Keduanya masih harus menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved