Berita Palangkaraya
9 Sepada Motor Hasil Curian Berhasil Diungkap, Kapolresta Palangkaraya Kembalikan ke Para Korban
Sembilan sepeda motor hasil curian berhasil diungkap, Polresta Palangkaraya kembalikan kendaraan sepeda motor tersebut kepada para korban.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah terjadi sebanyak 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Hal tersebut pun mendapat atensi dari pihak kepolisian setempat, untuk mengungkap para pelaku.
Selama itu, Satreskrim Polresta Palangkaraya beserta jajarannya berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku pencurian dan penadah.
Terdapat 3 pelaku pencurian, yakni FX (35), NC (26), dan YT (24).
Kemudian 3 pelaku penadahan motor hasil curian tersebut ialah YG (24), JM (24), dan ML (36).
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengadakan pers rilis di Mapolresta Palangkaraya hasil pengungkapan kasus curanmor tersebut.
Baca juga: Beraksi di 12 TKP 2 Pelaku Curanmor Palangkaraya Ditangkap, Uang Jual Motor untuk Judi dan Narkoba
Baca juga: Peringati HUT Ke-65 Kalteng, Gubernur Sampaikan Capaian Prestasi, Bangun Universitas di DAS Barito
Baca juga: Satreskrim Polresta Palangkaraya Tangkap Tiga Penadah Motor Curian, Dijual ke Pekerja Sawit
Berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Kasus curanmor tersebut terjadi pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah atau dalam rentan waktu April 2022 hingga Mei 2022,” terangnya, Senin (23/5/2022).
Ia mengatakan, terdapat 12 sepeda motor berbagai jenis yang menjadi sasaran para pelaku pencurian.
Saat ini hanya 9 sepeda motor dari 12 barang bukti yang telah diungkap, 3 barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.
Hal tersebut berawal dari laporan para korban, dimana para korban kehilangan sepeda motornya saat diparkir pada 12 lokasi yang berbeda.
“Dari 6 pelaku, masih terdapat 1 pelaku yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapolresta.
Ia juga membenerkan sepeda motor yang dicuri oleh para tersangka dan dibeli oleh para penadah.
“Sementara itu barang bukti sepeda motor yang diamankan yakni satu unit Honda Vario, empat unit Honda CRF, Kawasaki KLX satu unit, Honda Scoopy satu unit, Yamaha NMAX satu unit, dan Yamaha Jupiter Z1 satu unit. Serta empat unit lainnya di Polsek Pahandut diantaranya Honda Scoopy, Honda CRF dua unit, dan satu unit Yamaha NMAX,” ujar Kombes Pol Budi.
Ia melanjutkan, motor yang dicuri para pelaku merupakan motor yang dapat melintasi jalan kebun sawit.