Berita Kaltara
Ini Penjelasan Kapolres Bulungan, Apakah Ada Tersangka Lain Kasus Tambang Ilegal di Sekatak?
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, mengaku belum dapat mengungkapkan potensi penetapan tersangka lain dari hasil perkembangan pemeriksaan lain
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi lain, dari kasus Tambang ilegal di Sekatak Kalimantan Utara (Kaltar) yang menyeret Briptu Hasbudi.
Pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tambang emas ilegal yang diduga dimiliki oleh oknum polisi Briptu Hasbudi sekitar 7 orang.
Diantaranya ada tiga saksi diantaranya berasal dari pihak PT BTM pemegang konsesi tambang emas secara legal di Sekatak, Bulungan.
Namun begitu Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, mengaku belum dapat mengungkapkan potensi penetapan tersangka lain dari hasil perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sejauh ini.
"Pemeriksaannya itu masih kita dalami," kata AKBP Ronaldo Maradona, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Briptu Hasbudi Ditahan di Rutan Polres Bulungan, Kapolres Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus
Baca juga: Dirut PT BTM Diperiksa Terkait Aktivitas Tambang Ilegal di Sekatak, Tak Keluarkan Izin ke Pihak Lain
Menurutnya, penetapan tersangka lain dalam kasus tambang ilegal bergantung dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang saat ini masih berjalan.
"Kalau penyidikan tidak bisa berandai-andai, yang jelas kita masih melakukan pemeriksaan dalam kerangka penyidikan," katanya.
"Semua proses yang akan terjadi ke depan itu berdasarkan fakta-fakta apa yang kita dapatkan selama hasil pemeriksaan," sambungnya.
Terkait dugaan adanya aliran dana dari hasil bisnis ilegal Briptu Hasbudi kepada sejumlah pihak seperti halnya oknum pejabat, AKBP Ronaldo mengatakan pihaknya masih berfokus pada perkara Tambang ilegal.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Sekatak Masif, Polres Bulungan Tak Bisa Lakukan Penertiban Minim Personel
"Konteks penanganan perkara saya masih di illegal mining, kita masih dalam pembuktian illegal mining, kita fokus menyelesaikan permasalahan di-case yang illegal mining-nya," tuturnya.
Sebagai informasi, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Tambang ilegal di Sekatak, Bulungan.
Selain Briptu Hasbudi polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada M sebagai koordinator lapangan, BA sebagai mandor di lapangan, MI sebagai koordinator di lapangan dan M sebagai penjaga penampungan bak.
Para tersangka ini disangkakan pasal 158 jo 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polisi Akan Tetapkan Tersangka Lain Kasus Tambang Ilegal Briptu Hasbudi? Ini Kata Kapolres Bulungan, .