Berita Kaltara

Dirut PT BTM Diperiksa Terkait Aktivitas Tambang Ilegal di Sekatak, Tak Keluarkan Izin ke Pihak Lain

Dirut PT BTM H. Karlan A. Manessa, diperiksa oleh Polres Bulungan asus tambang ilegal yang melibatkan oknum polisi, Briptu Hasbudi

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Dirut PT BTM, H.Karlan ditemui di Polres Bulungan, usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tambang ilegal yang melibatkan oknum polisi, Briptu Hasbudi, Jumat (13/5/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pihak terkait atas kasus Tambang ilegal di Sekatak, Kalimamtan Utara (Kaltara) terus dilakukan Polres Bulungan.

Satu diantaranya adalah Dirut PT BTM, pemeriksaan tak terlepas dari kasus Tambang ilegal yang melibatkan oknum polisi, Briptu Hasbudi.

Usai pemeriksanaan Dirut PT BTM, H. Karlan A. Manessa, mengatakan, dirinya tidak tahu menahu jika Briptu Hasbudi melakukan penambangan emas di areal konsesi pertambangan milik PT BTM di Sekatak.

Bahkan pemberian izin kepada yang bersangkutan, malah dirinya justru baru mengetahui hal tersebut dari pihak kepolisian dan media.

"Kalau hasil yang ditemukan polisi seperti itu, sebetulnya saya tidak tahu, saya hanya tahu dari media," kata H. Karlan A. Manessa, Jumat (13/5/2022).

Pihaknya juga menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian kerja sama (SPK) atau izin terkait aktivitas penambangan emas.

Baca juga: Tambang Ilegal Sekatak Kaltara, KPK Bakal Usut Aliran Dana Briptu Hasbudi ke Pihak Aparat & Pejabat

Baca juga: Polda Kaltara Bongkar Sederet Bisnis Ilegal Lain Diduga Milik Hasbudi, Libatkan KPK Usut Tuntas

Baik kepada oknum polisi Briptu Hasbudi maupun pihak lainnya.

"Tidak ada kasih izin, tidak ada SPK yang saya keluarkan, BTM tak keluarkan izin," tegasnya.

Lebih lanjut, Dirut PT BTM mengaku belum dapat mengungkapkan total kerugian yang dialami pihaknya terkait aktivitas Tambang ilegal di Sekatak, Bulungan.

"Kerugian tidak bisa saya tentukan, karena itu harus detail," ujarnya.

Pemeriksaan yang berlangsung Dirut PT BTM H Karlan di Polres Bulungan memakan waktu sekitar lima jam lamanya.

Ditemui usai pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Dirut PT BTM, H Karlan pun memilih untuk irit bicara.

Baca juga: Oknum Polisi Tajir Kaltara Terbelit Illegal Mining, Sembilan Speedboat Diduga Milik HSB Diamankan

Baca juga: Diduga Melanggar Hukum, Oknum Polisi Ditpolairud Polda Kaltara Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan

"Saya dipanggil di sini sebagai saksi kasus dugaan ilegal mining," kata H. Karlan, Jumat (13/5/2022).

Pihaknya meminta awak media untuk mengonfirmasi proses pemeriksaan kepada pihak penyidik kepolisian.

"Intinya apa yang ditanyakan itu semua ada penyidik, baiknya semua ditanyakan ke penyidik," ujarnya.

Pantauan TribunKaltara.com, selain Dirut PT BTM, pihak kepolisian juga memanggil Manajer Teknik PT BTM, keduanya berstatus sebagai saksi dalam kasus Tambang ilegal yang melibatkan Briptu Hasbudi.

Rentetan kasus Bisnis Ilegal Oknum Polisi Nakal, Briptu Hasbudi, terlibat aktivitas tambang ilegal, maupun perdagangan ilegal di Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022).
Rentetan kasus Bisnis Ilegal Oknum Polisi Nakal, Briptu Hasbudi, terlibat aktivitas tambang ilegal, maupun perdagangan ilegal di Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022) lalu. (Kolase TribunKaltara.com / Andi Pausiah/Maulana Ilhami Fawdi/Polda Kaltara)

Sebelumnya diberitakan, pihak Dinas ESDM Kaltara memastikan PT BTM legal dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Izin dipegang PT BTM sejak 2018 lalu, dengan masa konsesi hingga 2033 mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Diperiksa Polres Bulungan Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi, Dirut PT BTM Irit Bicara.

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved