Berita Kaltara

Polda Kaltara Bongkar Sederet Bisnis Ilegal Lain Diduga Milik Hasbudi, Libatkan KPK Usut Tuntas

Bisnis Tambang ilegal yang menyeret Briptu Hasbudi bakal terus diusut tuntas oleh Timsus Polda Kaltara, termasuk belasan Ballpress container

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ballpress yang ditemukan dalam kontainer diduga melibatkan Briptu HSB saat dibongkar di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan. 

Direskrimsus Polda Kaltara bakal melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap 17 kontainer berisi lebih dari 1.000 karung berisi ballpress atau pakaian bekas.

Pemeriksaan ulang akan dilakukan dengan cara scanning menggunakan alat dari Mabes Polri.

Dikatakan Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, terkait kasus ballpress, belum ada pengakuan dari Briptu Hasbudi.

Justru, Timsus menemukan upaya nyata menghalangi penyidikan.

“Kapal semua disembunyikan, ditenggelamkan,dan sebagainya. Itu bagi kami tidak ada masalah. Pembuktian kami sementara ini kalau dari catatan yang didapatkan ada catatan bisnis ballpress tersebut lebih dari dua tahun,” jelasnya.

Adapun pembongkaran ballpress menggunakan K-9 atau anjing pelacak Polda Kaltim dan Bea Cukai karena diduga ada indikasi adanya transaksi narkoba.

“Dilakukan pengecekan, dugaan alat bukti petunjuk komunikasi di dalamnya ada bentuk kode yang diduga adalah transaksi narkoba. Sehingga kita melakukan permohonan bantuan dari Bea Cukai dan Polda Kaltim kemarin,” urai AKBP Hendy F Kurniawan.

Selanjutnya, tiga hari berturut-turut pemeriksaan ribuan ballpress tersebut dilakukan dan disaksikan langsung di hadapan awak media bersama Direskrimsus Polda Kaltara, Kapolres Tarakan, Kasat Reskrim Polres Tarakan dan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan.

“Tiga hari berturut belum ditemukan ada indikasi narkoba. Tidak menutup kemungkinn, Bapak Kapolda mengarahkan berkordinasi dengan Direktorat IV Narkoba untuk bantuan alat scanning deteksi narkoba di ballpres,” jelas AKBP Hendy F Kurniawan.

Dan kasusnya sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan. Istri Briptu Hasbudi berinisial H dan tiga orang lainnya mulai diperiksa sejak Senin Selasa (10/11/2022) kemarin.

Adapun pasal dikenakan yakni UU Perdagangan, Cipta Kerja dan Juncto TPPU.

Mengapa dikenakan pula pasal TPPU atau money laundry? Karena lanjutnya, ditemukan rekening diduga menampung hasil bisnis illegal yang dilakukan Briptu Hasbudi. Dan diduga pula, aliran dana ada yang diteruskan ke pejabat di Kaltara.

Lebih lanjut kata AKBP Hendy F Kurniawan, untuk kasus ballpress, proses pengisian bukan dilakukan di Pelabuhan Malundung Tarakan.

“Modus mereka tidak di pelabuhan. Diisi di luar. Inilah yang mengecoh dari rekan Bea Cukai. Manifestnya seolah rumput laut padahal isi ballpress,” jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan di Kaltara, Mobil Tabrak Toko Kosmetik di Jamaker Nunukan, Korban Ibu & Anak Luka Parah

Kemudian lanjutnya, terhadap upaya menghalangi penyelidikan kemarin, speedboat diduga untuk mengangkut ballpress salah satunya dihilangkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved