Berita Kotim

Dua Penghuni Barak Jalan Sampurna II Sampit Ditangkap,Personel Polres Kotim Sita 91,54 Gram Sabu

Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap dua orang warga Sampit diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Editor: Fathurahman
istimewa
Barang bukti sabu dan lainnya yang diamankan Satresnarkoba Polres Kotim dari kedua pelaku. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT- Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap dua orang  warga Sampit diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Dua orang yang masih ada kaitan keluarga tersebut diamankan petugas  yakni seorang perempuan berinisial San berumur 33 tahun seorang ibu rumah tangga tinggal di rumah barak di Jalan Sempurna  Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Kotim.

Sedangkan pelaku kedua berinisial SH berumur 18 tahun juga tinggal di Jalan Sampurna Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua orang terlapor yang melakukan tindak pidana narkotika tersebut.

Baca juga: Ketagihan Nyabu, Seorang Pria di Pontianak Nekat Mencuri Uang Kotak Amal Masjid untuk Beli Narkoba

Baca juga: Tangkapan Kasus Besar 16,7 Kg Sabu Oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit

Baca juga: Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto Gelar Halal Bihalal Bersama Seluruh Usai Hari Raya Lebaran

"Saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Informasi terhimpun menyebutkan, penangkapan kedua terlapor dilakukan di Jalan Sampurna II Rt.030 Rw.011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (10/5/2022).

Personel Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh para terlapor.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua  terlapor yang saat itu sedang berada ditempat kejadian.

Petugas sempat menjukkan surat perintah tugas kepada para terlapor dan selanjutnya dihadirkan Ketua RT setempat.

Disaksikan Ketua RT, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap para terlapor dan pada saat penggeledahan waktu itu petugas kepolisian menemukan 1 kotak handphone diatas lantai diruang tamu.

Setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus klip plastik sedang berisi butiran Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan 91,54 gram.

Bungkusan plastik tersebut dibungkus dengan menggunakan 1  lembar plastik warna hitam dan dibalut dengan 1  buah potongan lakban bening yang saat itu dikuasi oleh terlapor I .

Sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terlapor 1 dengan cara melalui perantara terlapor II.

sekanjutnya juga diamankan barang lain berupa 1 Handphone  warna biru muda milik terlapor I dan 1 Handphone Merk OPPO warna biru tua milik terlapor I.

Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan para terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Akibat perbuatanya, kedsu pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved