Berita Kalbar
Ketagihan Nyabu, Seorang Pria di Pontianak Nekat Mencuri Uang Kotak Amal Masjid untuk Beli Narkoba
Personel Reskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria yang melakukan pencurian uang yang ada di Kotak Amal masjid.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK -Personel Reskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria yang melakukan pencurian uang yang ada di Kotak Amal masjid.
Pria berinisial UM (34) ini nekat membobol kotak amal masjid untuk membeli sabu, karena dia ketagihan narkoba.
Tidak hanya sekali, pria yang kesehariannya bekerja serabutan itu sudah berulangkali membobol kotak amal di berbagai masjid yang ada di Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto saat menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, terdata total 7 masjid di Kota Pontianak dan sekitarnya yang sudah disatroni oleh pelaku.
Baca juga: Cuaca Sejumlah Daerah di Kalteng Rabu Besok, Waspadai Hujan Lebat Angin Kencang dan Petir
Baca juga: Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto Gelar Halal Bihalal Bersama Seluruh Usai Hari Raya Lebaran
Baca juga: Pria Asal Desa Sungaikupang Kabupaten Kotabaru Diamankan, Cabuli Anak Bawah Umur di Rumah Kos
Menggunakan besi, pelaku berhasil mencongkel dan mengambil uang dari dalam kotak amal masjid.
Uang tunai jutaan rupiah pun berhasil diambil oleh pelaku.
Berbekal rekaman kamera CCTV salah satu masjid, petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku tanpa perlakuan pada 9 Mei 2022 di wilayah Pontianak Selatan tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan modus yang digunakan UM ini selalu mencari Masjid yang sepi disiang hari, ketika suasana sepi pelaku langsung melalukan aksi pencurian itu,"ujar Kompol Indra di Polresta Pontianak, Selasa 10 Mei 2022.
Kompol Indra mengungkapkan bahwa motif utama dari pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, disamping juga uang yang didapat untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
"Uang dari hasil pencuri kotak amal digunakan tersangka untuk membeli sabu dan kebutuhan hidupnya,,"jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pria di Pontianak Curi Kotak Amal Masjid untuk Beli Sabu, Akui Sudah Lebih 5 Kali Beraksi
Rumah Terbakar di Kubu Raya Bikin Geger Warga, Api Membesar Dari Atap Menyebar ke Dek dan Kamar |
![]() |
---|
Pernikahan Palsu Berhasil Diungkap, Tiga Wanita di Singkawang Dibekuk Sekongkol Lakukan Penipuan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Pontianak, Diduga Salip Kendaraan Lain Truk Tabrak Pemotor Hingga Tewas |
![]() |
---|
Dampak Bocah 8 Tahun Jadi Korban, Disdik Pontianak Larang Membawa Permainan Lato-lato ke Sekolah |
![]() |
---|
Anak 8 Tahun di Kubu Raya Pendarahan Kena Lato-Lato, Dilakukan Operasi Perbaikan Cornea Mata |
![]() |
---|