Berita Kaltim

5 Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan Polres Kubar Hingga Tewas, 4 Petugas Diperiksa

Polda Kaltim dan Polres Kutai Barat akhirnya menetapkan 5 orang tersangka atas kasus penganiayaan Hendrikus tahanan Polres Kubar hingga tewas

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo didampingi Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian memberikan keterangan terkait kematian salah satu tahanan Polres Kubar beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Polda Kaltim dan Polres Kutai Barat akhirnya menetapkan 5 orang tersangka atas kasus penganiayaan Hendrikus tahanan Polres Kubar hingga tewas, setelah hasil otopsi keluar.

Tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama (41) yang diduga dianiaya beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap setelah Polda Kaltim turun tangan.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo, didampingi Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait dan Kasat Reskrim Polres Iptu Jumadi, di Kantor Polres Kutai Barat.

“Pada hari ini adalah rilis penetapan tersangka pelaku pengeroyokan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan penganiayaan,” kata Kombes Pol Yusuf Sutedjo, Kamis (5/4).

Dia menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan dan pengembangan serta keterangan dari 25 saksi yang diperiksa, terdapat 5 orang yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap alm Hendrikus.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa mengerucut jadi 5 orang yang ada di sini, akhirnya kita tetapkan tersangka pada hari ini 5 orang. Dari 5 tersangka ini yaitu RM, RS, BS, RF, dan JL,” jelasnya.

Baca juga: 25 Saksi Termasuk Anggota Polisi Piket Diperiksa, Terkait Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Kubar

Dia menegaskan lima orang yang dijadikan tersangka itu semuanya adalah tahanan Polres Kubar dan bukan anggota polisi.

Mengenai alasan atau motif dari para pelaku menganiaya Hendrikus, menurut Kabid Humas hanya ingin melakukan perpeloncoan terhadap tahanan baru.

Kejadian itu juga dilakukan saat tahanan sedang olahraga.

“Masing-masing tersangka ini sudah jelas ada yang menampar, ada yang memukul pinggang, ada yang memukul perut, ada yang memukul punggung terus menginjak paha korban. Itu peran-peran yang dilakukan para tersangka.

Kalau motifnya hasil dari penyidikan ini kan kejadiannya pada saat olahraga. Jadi melihat mungkin biasalah masuk di satu komunitas baru ya seperti teman kuliah lah ada perpeloncoan kira-kira begitu. Jadi sifatnya hanya ingin melakukan perpeloncoan terhadap anggota baru,” paparnya.

Baca juga: Diduga Dianiaya Tahanan Polres Kubar Meninggal Dunia, Keluarga Korban Tak Terima & Laporan Polisi

Atas perbuatannya para tersangka akan mendapat hukuman tambahan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Untuk para tersangka hukumannya akan ditambahkan. Nanti teknisnya gimana apakah menunggu putusan kasus yang pertama dia ditahan, keluar dari LP tinggal dicokok lagi karena kasus penganiayaan ini. Pasti ditambah tidak usah kuatir,” terangnya.

Sementara itu mengenai anggota polisi atau petugas jaga tahanan sejauh ini disebut tidak terlibat penganiayaan.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Disdik Kubar Kembalikan Uang Negara Rp 404 Juta

Hanya saja ada 4 orang yang sudah diperiksa dan akan dikenakan sanksi disiplin.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved