Berita Kaltim
Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Disdik Kubar Kembalikan Uang Negara Rp 404 Juta
Tersangka pengadaan seragam sekolah, di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kutai Barat mengembalikan uang kerugian negara Rp 404 juta ke Kejari Kubar
TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Uang kerugian negara tipikor pengadaan seragam sekolah, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar.
Uang negara yang dikembalikan pada Senin (8/3/2022) kemarin di Kantor Kejari Kubar itu, tercatat senilai Rp 404 juta dari masing-masing tersangka Brill Abraham Marludi, dan Yakobus Yamon serta Rp 118 juta dari pihak yang terlibat sebanyak lima orang.
Pengembalian kerugian negara itu baru disampaikan kepada media melalui siaran pers yang dikeluarkan pihak Kejari Kubar, Selasa (8/3/2022) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti menyebutkan uang negara senilai Rp 404 juta itu dikembalikan secara tunai oleh istri tersangka Brill Abraham Marludi di Kantor Kejari Kubar, Senin (7/3/2022) kemarin.
Baca juga: 3 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Tipikor Kades Kinipan, Perkuat Terdakwa Tak Melakukan Korupsi
"Kejari Kubar telah menerima uang tunai pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 404.040.320,50 dari keluarga (istri) tersangka Brill Abraham Marludi, dalam tipikor dalam pengadaan seragam sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kubar 2018," kata Bayu Pramesti, Selasa (8/3/2022).
Bayu Pramesti menegaskan, pengembalian kerugian negara tersebut diterima dan dituangkan dalam berita acara penitipan yang selanjutnya disimpan dalam rekening dinas Kejari Kubar.
Dia juga membeberkan, selain tersangka Brill Marludi dan Yakobus Yamon, pihaknya juga menerima pengembalian uang dari 5 orang yang terkait dengan kasus korupsi berjemaah itu.
"Sebelumnya Kejari Kubar juga telah menerima pengembalian uang tunai dari Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria Yakolina E Rp10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 dengan total Rp 118.000.000," bebernya.
Baca juga: Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Batola Digelandang Ke Tipikor
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Bandara HM Sidik Batara Muara Teweh Jalani Isolasi di Lapas Palangkaraya
"Sehingga total kerugian negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 telah dikembalikan sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Bayu Pramesti.
Bayu Pramesti menegaskan, pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
"Pidana tetap jalan. Pengembalian ini akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan," tuturnya.
Diketahui, kasus tipikor di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubar itu terjadi sejak tahun 2018 lalu, hingga saat ini pihak Kejari telah menetapkan dua orang tersangka.
Namun hingga saat ini, Kejari Kubar juga terus melakukan penyidikan terhadap aliran dana. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Disdik Kubar Kembalikan Uang yang Ditilepnya.